Dari 2 Bulan Terakhir, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Telah Temukan 24 Kasus Narkoba

- 22 Agustus 2023, 20:30 WIB
Foto Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin memberi pernyataan dalam press release, Senin, 21 Agustus 2023.
Foto Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin memberi pernyataan dalam press release, Senin, 21 Agustus 2023. /Screenshot/Instagram @polrestasikkota

PR TASIKMALAYA - Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin menyatakan bahwa pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba telah menemukan 24 kasus narkoba dalam 2 bulan terakhir.

Dalam hal ini, Zainal menyatakan bahwa pengungkapan tersebut terjadi di antara rentang bulan Juli sampai dengan Agustus 2023. Adapun jumlah pelaku yang tercatat dari 24 kasus tersebut sebanyak 26 orang.

"Dalam periode dua bulan, jajaran Satuan (Reserse) Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 24 kasus dengan tersangka sebanyak 26 orang," kata Zainal menjelaskan, Senin, 21 Agustus 2023 lalu, dalam press release yang diunggah di akun Instagram resmi Polres Tasikmalaya Kota, Selasa, 22 Agustus 2023 sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Lebih lanjut, Zainal kemudian memaparkan jumlah jenis narkoba yang disalahgunakan oleh para pelaku selama periode Juli-Agustus 2023.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Personal Air Purifier untuk Lindungi Diri dari Udara Buruk Jakarta, Harga di Bawah Rp100 Ribu

Di antaranya terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 74,14 gram, ganja kering sebanyak 282,12 gram, pil kuning atau Hexymer sebanyak 5.414 butir, tembakau sintetis sebanyak 6,25 gram, pil Trihexyphenidyl sebanyak 393 butir, pil Tramadol 212 butir, dan pil Camlet Alprazolam sebanyak 30 butir.

Selain itu, dia juga memaparkan detail kronologi kasus narkoba yang berhasil ditangkap pada periode bulan Juli - Agustus 2023 sejauh ini.

Secara detail, jumlah kasus yang ditemukan dalam periode tersebut sebanyak 18 kasus, sedangkan 6 kasus sisanya ditemukan dalam Operasi Antik 2023 yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: TES IQ TERBARU: Makanya Jangan telat, Dihukum Kan! Coba Cari yang Benar Perbedaan Gambarnya

Adapun rinciannya terdiri dari 3 kasus narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu, 12 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 1 kasus narkotika jenis ganja kering, 1 kasus narkotika jenis tembakau sintetis, 2 kasus penyalahgunaan psikotropika, dan 5 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @polrestasikkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x