Bayi di Samarinda Positif Narkoba, Polisi Tetapkan Tetangga Sebagai Tersangka

- 12 Juni 2023, 13:40 WIB
Ilustrasi bayi./Pixabay
Ilustrasi bayi./Pixabay /

PR TASIKMALAYA - Bayi di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba. Berdasarkan keterangan polisi, pihaknya kini telah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Menurut keterangan polisi, pihaknya telah menetapkan tetangga dari bayi yang dinyatakan positif narkoba. tersangka tersebut berinisial ST (51) tahun.

Selain itu, pihaknya juga membeberkan kronologi bayi yang berinisial N positif narkoba. Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, N dinyatakan positif narkoba usai mengalami perubahan sikap seperti hiperaktif.

N dinyatakan positif narkoba usai berkunjung bersama sang ibu ke rumah tetangganya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, ST pada hari Selasa, 7 Juni 2023.

Baca Juga: Indikasi Dana Narkoba untuk Pemilu 2024 Terendus, Terlihat dari Anggota Dewan Kena Kasus Narkotika

Kala itu, N kehausan dan diberi air minum oleh tetangganya menggunakan botol. Usai diber minum, tingkah laku N menjadi aneh dan kerap mengoceh.

“Betul (tingkah bayi menjadi aneh setelah diberi minum),” ucap Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Pihak kepolisian telah menetapkan tersangkan dan sudah menjalani penahanan sejak Minggu, 11 Juni 2023.

“ST sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x