Sempat Dihentikan, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Aktifkan Kembali Jamkesda

- 7 Januari 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi. Dinkes Tasikmalaya kembali mengaktifkan Jamkesda.
Ilustrasi. Dinkes Tasikmalaya kembali mengaktifkan Jamkesda. /Antara/Ahmad Fikri/

PR TASIKMALAYA - Dinkes Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mengaktifkan kembali Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk warga miskin di luar tanggungan BPJS.

Sebelumnya, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya sempat mengeluarkan surat penghentian Jamkesda.

Kini, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait Jamkesda.

Kebijakan terbaru Jamkesda ini disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Tasikmalaya, dr. Heru Suharto.

Baca Juga: Fachruddin Wahyudi Aryanto Optimis Indonesia Maju ke Final Piala AFF 2022

"Sudah diklarifikasi, dikaji, dan ditarik (surat pertama). Surat itu (terbaru) sebenarnya dikeluarkan per tanggal 2 Januari 2023," kata Heru Suharto pada 6 Januari 2023, dikutip dari Kabar Priangan.

"Jadi, untuk ke depannya seperti biasa, masih (Jamkesda) berlaku," tambahnya.

Di lain pihak, Dinkes juga sedang mencari solusi atas tunggakan pembayaran biaya kesehatan masyarakat kepada rumah sakit.

Diketahui, Jamkesda menunggak banyak tagihan ke beberapa rumah sakit daerah, di antaranya RSUD SMC Tasikmalaya.

Baca Juga: Messi Juara Dunia, Nama Lionel Banyak Digunakan untuk Bayi yang Baru Lahir di Argentina

Jumlah tagihan Jamkesda untuk rumah sakit tersebut sudah mencapai Rp24 miliar.

Tidak hanya itu, Jamkesda juga memiliki tagihan yang belum dibayar kepada RSUD dr Soekardjo, RS Hasan Sadikin, RS Cicendo Bandung, RS Jiwa, dan RS Respati, Cikunir.

Setelah diaktifkannya kembali Jamkesda, selanjutnya Pemkab Tasikmalaya akan mencicil tunggakan tersebut.

"Kami akan mulai mencicil. Yang penting tidak akan menghentikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan," jelasnya.

Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Ada 40 Orang Sedang Pendakian

Pelayanan tersebut meliputi semua jenis penyakit.

Heru mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut membengkak karena Jamkesda tidak melihat jenis penyakit, berbeda dengan BPJS.

"Kalau BPJS ada ketentuan-ketentuan. Sementara kalau di Jamkesmas ada ketentuan tentunya kami harus melayani sesuai dengan kriteria penyakitnya," ungkapnya.

Heru berharap beberapa tahun ke depan tunggakan tersebut sudah diselesaikan Pemkab Tasikmalaya.

Baca Juga: Tes IQ: Si Jenius Pasti Tertantang! Bisa Temukan Angka 6? Ayo Tunjukan Ketelitian dan Mata Jeli Anda

"Mudah-mudahan beberapa tahun ke depan bisa selesai karena sudah menjadi pekerjaan rumah," jelasnya.

Sudah menjadi pekerjaan rumah, Pemkab Tasikmalaya berkomitmen untuk membayar tunggakan tersebut.

"Tunggakan ini menjadi prioritas untuk dibayarkan. Mudah-mudahan, bisa secepatnya diselesaikan," pungkas Heru terkait Jamkesda yang kembali diaktifkan.

Berita ini sebelumnya telah dimuat di Kabar Priangan dengan judul "Akhirnya, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Cabut Surat Penghentian Jamkesda, Kini Jamkesda Berlaku Lagi"***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x