Modus Pajang Foto Perempuan Cantik di Medsos, 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Dibekuk Polisi

- 17 Juni 2020, 19:11 WIB
TIGA pelaku pencurian dengan kekerasan modus medsos di Kota Tasikmalaya.*
TIGA pelaku pencurian dengan kekerasan modus medsos di Kota Tasikmalaya.* //Asep MS/KP

PR TASIKMALAYA - Kasus kejahatan berlatar belakang media sosial (medsos) 
kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Satuan Reserse Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang memakai modus perkenalan di media sosial.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil membekuk tiga pelaku, dua di antaranya merupakan sodara kandung. Ketiga pelaku tersebut berinisial WB (22), RB (23) dan AR (19) yang ketiganya warga Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP. Yusuf Ruhiman kepada wartawan pada Rabu, 17 Juni 2020 mengatakan, sebelumnya, tersangka WB membuat akun Facebook palsu dengan mengaku seorang perempuan bernama Kartika Sari dan memasang foto perempuan. Selanjutnya, tersangka berkenalan dengan korban Asep Doni dan berlanjut dengan percakapan di messenger Facebook.

 Baca Juga: Ketegangan di Semenanjung Korea Semakin Memanas, AS Kirim Pesawat Pengintai untuk Pantau Korea Utara

Singkat cerita, keduanya saling mengungkapkan perasaan cinta dan berpacaran meski hanya di dunia maya. Maka tersangka WB yang mengatasnamakan Kartika Sari mengajak janjian untuk bertemu di POM bensin Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Diajak ketemuan, korban Asep Doni begitu senang dan langsung mengiyakan. Korban langsung berangkat sendirian menuju lokasi yang telah disepakati dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi Z 4017 LE.

"Korban sampai di lokasi dan menanti perempuan yang dikenalnya di Facebook. Namun saat sedang menanti, korban didatangi oleh tersangka WB bersama dua rekannya tersangka RB dan AR yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi D 4419 LS," ucapnya.

 Baca Juga: Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19, Tes Swab Massal di Tasikmalaya Terus Digencarkan

Menurutnya, kala itu tersangka WB langsung menghampir korban Asep Doni dan mengaku sebagai suami dari Kartika Sari. Tersangka meminta hape milik korban dengan alasan untuk mengecek chat.

Setelah hape dikuasai oleh tersangka, selanjutnya tersangka mengajak korban ke tempat kost dengan dalih untuk meluruskan.

Namun, saat itu tersangka meminta kunci motor milik korban dan membonceng korban. Adapun dua tersangka lainnya, RB dan AR yang merupakan adik kandung tersangka WB mengikutinya dari belakang.

 Baca Juga: Wagub Uu Minta BBWS Turunkan Ego untuk Normalisasi Sungai Cikidang-Citanduy

Di pertengahan jalan, kedua tersangka RB dan AR mendahuluinya dan langsung menghentikan tersangka WB yang sedang membonceng korban.

"Pelaku WB berpura-pura motornya mati, padahal sengaja dimatikan dari kunci kontaknya. Selanjutnya, menyuruh korban untuk turun," tuturnya.

Dikatakan Yusuf, saat itu pelaku menyuruh korban untuk menyelah sepeda motor, sementara pelaku masih dalam posisi duduk diatas motor memegang stang. Namun ketika sepeda motor hidup, pelaku langsung tancap gas untuk kabur.

 Baca Juga: Ketegangan Isu Pembelot Berlanjut, Korea Utara Tolak Tawaran Korea Selatan Kirim Utusan Khusus

Sadar pelaku akan kabur, korban Asep Doni langsung menarik baju tersangka. Nahas, korban pun terseret hingga 15 meter dan mengalami luka. Karena tak kuat, korban pun melepaskan pegangannya.

"Kejadian itu menyebabkan korban mengalami luka dan kehilangan sepeda motornya. Korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tasikmalaya," kata Yusuf.

Dijelaskan Yusuf, atas dasar pelaporan korban, pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Pihaknya menyamar dengan berpura-pura ketemuan dengan pelaku untuk transaksi jual beli barang hasil curian.

 Baca Juga: Gerak Cepat, Telur Busuk Bansos Gubernur Jabar ke Padawaras Langsung Diganti Pihak Penyedia

Dalam kesempatan tersebut, ketiga pelaku berhasil dibekuk, salah satunya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri. Pihaknya juga mengamankan dua unit sepeda motor yakni milik korban dan yang digunakan pelaku, serta handphone. 

Sebenarnya modus seperti yang dilakukan tersangka bukan pertama kali, tetapi sudah sering terjadi.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Masyarakat jangan percaya begitu saja kepada orang yang belum begitu dikenal, apalagi meminjam kendaraan.

"Ketiga tersangka terancam pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ungkapnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x