PR TASIKMALAYA - Sejumlah remaja yang kerap menamakan dirinya sebagai komunitas anak punk dibubarkan paksa petugas Gabungan TNI Polri Dishub dan BPBD Tasikmalaya.
Mereka kedapatan berkerumun di Jalan Brigjen Wasita Kusumah Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu, 17 Juni 2020.
Baca Juga: Tak Setuju BPJS Naik, Anggota DPRD: Warga yang Kehilangan Pekerjaan Tak akan Bisa Membayar
Kelompok remaja yang suka bepergian dengan menggelandang dari satu daerah ke daerah lain itu dibubarkan polisi saat berkerumun di pinggir jalan yang sebagian dari mereka kedapatan dalam keadan mabuk minuman keras.
Selanjutnya oleh petugas, anak punk tersebut diperiksa kondisi kesehatannya, lalu dimasukkan ke dalam bilik disinfektan.
Baca Juga: Break Syuting, Para Pemain Preman Pensiun 4 Bangun Taman Bermain Anak di Garut
Termasuk pakaian yang yang mereka kenakan, mulai sepatu boot, celana ketat, gesper berhias spike, baju dan jaket bergambar band-band punk, semua disemprot cairan disinfektan.
"Kami khawatir anak-anak ini terpapar Cirus Corona. Kami beri pembinaan dan pemahaman terkait pandemi Covid-19, agar mereka tak berkeliaran di jalanan," kata Padal Regu 1 Terminal Indihiang Iptu Sujarmanto.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Demonstrasi di Sejumlah Kota untuk Menumbangkan Rezim Jokowi
Lanjut Sujarmanto, hasil pemeriksaan suhu badan, mereka dalam kondisi sehat, sehingga disuruh membubarkan diri.
"Walaupun sehat, kerumunan anak anak punk tersebut sangat potensi menjadi carrier virus Corona," kata Sujarmanto.***