Mengaku Bos dan Sopir Dewan, Seorang Napi Asimilasi Bawa Kabur 11 Unit Sepeda Motor

- 17 Juni 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi narapidana.*
Ilustrasi narapidana.* /PIXABAY/

PR TASIKMALAYA - Seorang napi asimilasi Lapas Sumenep, Jawa Timur kembali ditangkap polisi karena melakukan sejumlah penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial MRA (34) alias AD merupakan warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Dalam kurun waktu dua bulan sejak asimilasi dari Lapas Sumenep, Jawa Timur, yang bersangkutan telah melakukan 13 kali aksi penipuan dan penggelapan.

"Pelaku ini merupakan napi asimilasi dari Lapas Sumenep, Jawa Timur dengan kasus pencurian. Dia baru keluar Maret lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP. Yusuf Ruhiman kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2020.

Baca Juga: Hubungan antar-Korea di Ujung Tanduk, Menteri Unifikasi Tawarkan Pengunduran Diri Sukarela

Menurut Yusuf, meski baru keluar bui karena mendapat program asimilasi Covid-19, namun pelaku sudah melakukan 11 kali kasus penipuan dengan TKP berbeda, tiga di antaranya dilakukan di wilayah hukum Kota Banjar.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyasar kendaraan roda dua. Caranya pun cukup unik, karena pelaku seolah sebagai bos untuk memborong barang. Bahkan, pelaku juga sempat mengaku sebagai sopir anggota DPRD.

Seperti halnya aksinya yang dilakukan di wilayah Kota Tasikmalaya. Pelaku menyasar agen kue, mebel dan agen wedding organization dengan mengaku sebagai bos dan sopir anggota dewan.

Baca Juga: Sebut Terobosan Besar, Pakar Inggris Temukan Bukti Dexamethason Kurangi Risiko Kematian Covid-19

"Ke agen kue, tersangka yang berlaga bos memesan kue dengan jumlah yang sangat banyak. Ketika negosiasi selesai, tersangka meminjam motor dengan berpura-pura akan ke ATM untuk mengambil uang," tuturnya.

Dikatakan Yusuf, ketika motor sudah dikuasai, tersangka bukannya ke ATM, namun malah membawa kabur sepeda motor korbannya.

Di sebuah mebel di Mitrabatik, pelaku pun melakukan aksi yang sama dengan modus operandi yang sama juga. Tersangka pun berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga: Bakal Dibintangi 7 Aktor Pendatang Baru, Drama Korea Adaptasi BTS Universe Mulai Diproduksi

Akhirnya, para korban pun melaporkan kejadian penipuan itu ke Polresta Tasikmalaya. Atas dasar laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan guna membekuk pelaku.

Setelah bekerja keras melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil dibekuk di rumah kontrakannya.

"Benar, pelaku telah berhasil ditangkap. Pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV di lokasi-lokasi kejadian," kata Yusuf.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut Cicak sebagai Penanda Tempat Kotor juga Pembawa Banyak Bakteri

Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang-bukti BPKB dan STNK motor Honda Beat bernopol M 4210 BE, sebuah BPKB serta STNK motor Honda Beat bernopol Z 5574 MD dan pakaian pelaku ketika beraksi yang dikenali para saksinya.

“Pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 Jo 65 Ayat I KUHPidana dengan hukuman penjara 4 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu pelaku penipuan, MRA mengakui semua perbuatannya. Dirinya mengaku menyesal melakukan kejahatan ini.

Baca Juga: Saluran Irigasi Tidak Lancar, Produktivitas Panen Petani Ciwangsa Tak Maksimal

Dia mengaku terpaksa melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang dari setiap motor curian yang telah dijualnya, dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari menghidupi anak dan istri.

“Saya menyesal pak. Tapi ya gimana lagi karena kebutuhan. Saya memang sempat ngaku sebagai supir anggota dewan dan beraksi di tempat rias pengantin.

"Pinjam motor yang punya rias untuk ngambil uang di ATM. Uangnya untuk DP salon. Tapi ya memang saya bawa kabur motornya dan dijual ke penadah di Pangandaran,” ungkapnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x