Mengaku Bos dan Sopir Dewan, Seorang Napi Asimilasi Bawa Kabur 11 Unit Sepeda Motor

- 17 Juni 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi narapidana.*
Ilustrasi narapidana.* /PIXABAY/

Dikatakan Yusuf, ketika motor sudah dikuasai, tersangka bukannya ke ATM, namun malah membawa kabur sepeda motor korbannya.

Di sebuah mebel di Mitrabatik, pelaku pun melakukan aksi yang sama dengan modus operandi yang sama juga. Tersangka pun berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat.

Baca Juga: Bakal Dibintangi 7 Aktor Pendatang Baru, Drama Korea Adaptasi BTS Universe Mulai Diproduksi

Akhirnya, para korban pun melaporkan kejadian penipuan itu ke Polresta Tasikmalaya. Atas dasar laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan guna membekuk pelaku.

Setelah bekerja keras melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil dibekuk di rumah kontrakannya.

"Benar, pelaku telah berhasil ditangkap. Pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV di lokasi-lokasi kejadian," kata Yusuf.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Sebut Cicak sebagai Penanda Tempat Kotor juga Pembawa Banyak Bakteri

Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang-bukti BPKB dan STNK motor Honda Beat bernopol M 4210 BE, sebuah BPKB serta STNK motor Honda Beat bernopol Z 5574 MD dan pakaian pelaku ketika beraksi yang dikenali para saksinya.

“Pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 Jo 65 Ayat I KUHPidana dengan hukuman penjara 4 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu pelaku penipuan, MRA mengakui semua perbuatannya. Dirinya mengaku menyesal melakukan kejahatan ini.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x