Berbagai Pertimbangan Ancam Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

- 12 Juni 2020, 20:00 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) bersama unsur KPU, Kepolisian dan media di kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (12/6/2020).*
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) bersama unsur KPU, Kepolisian dan media di kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (12/6/2020).* //KP/ ARIS MF

PR TASIKMALAYA - Pelaksanan Pemilu Kepala Daerah dimasa pandemi Covid-19 dinilai sangat tinggi tingkat kerawanan.

Selain rawan akan pelanggaran pemilu seperti politik uang, netralitas ASN, dan berita hoaks, ancaman paling berbahaya juga penyebaran Covid-19 bagi masyarakat dan penyelenggara pemilu.

Sehingga ini harus menjadi perhatian pemerintah, penyelenggara pemilu, dan semua pihak yang berkecimpung di dalamnya.

Baca Juga: BERITA BAIK Hasil Rapid Test Massal di Dua Pasar Tradisional Kota Tasikmalaya Negatif Covid-19

Apalagi pada tahun ini, Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang juga bakal menyelenggarakan Pilkada Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya.

Topik ini menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya bersama unsur KPU, Kepolisian dan Media di kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 12 Juni 2020.

Seperti diungkapkan Deden Rahadian, jurnalis dari Trans Media, digelarnya Pilkada disebutnya bakal sangat penuh dengan kerawanan.

Baca Juga: Pedagang dan Pengunjung Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Jalani Rapid Test Massal

Kerawanan paling tinggi yakni penyebaran Covid-19. Jangan sampai Pilkada justru menjadi sarana untuk membuat virus ini malah berkembang pesat.

"Jangan sampai muncul klaster baru, klaster pilkada misalnya. Ini harus diwaspasai dan diantisipasi," jelas Deden.

Bahkan yang paling rawan terpapar yakni penyelenggara pemilu, KPU, dan Bawaslu, hingga unsur ke bawahnya di tingkatan kecamatan dan Desa.

Baca Juga: Pasca Dua Hari Menikah, Lelaki asal Lombok Mantap Ceraikan Istri yang Ternyata Seorang Pria

Mereka yang langsung bersentuhan dengan masyarakat pemilih mulai dari tahapan pelaksanaan, hari pencoblosan, hingga hasil pemilu.

Deden juga mengingatkan, calon pemilih yang mudik dan datang dari zona merah perlu diantisipasi.

Sebab tidak mustahil warga kabupaten Tasikmalaya yang saat ini tinggal di kota-kota yang masuk zona merah bakal pulang kampung manakala mereka bakal memberikan hak pilihnya dalam pilkada.

Baca Juga: Ditangkap saat Hendak Pulang ke Indonesia, WNI Nekat Curi Tas Louis Vuitton Senilai Ratusan Juta

"Pokoknya pelaksanaan pilkada di tahun ini sangat rawan akan penyebaran covid-19. Akan tetapi apapun itu, pemerintah pusat pasti punya pertimbangan lain hingga akhirnya pilkada serentak bakal digeral 9 Desember 2020," jelasnya.

Sementar itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus menjelaskan, pasca pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Pilkada serentak tahun 2020 bakal digelar 9 Desember, maka tahapan Pilkada tersebut bakal kembali dilanjutkan.

Seperti mengaktifkan kembali penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu disetiap kecamatan yang sudah dibentuk.

Baca Juga: Berjanji Tak akan Tinggalkan Muslim Minoritas, Xi Jinping Ajak Semua Etnis di Tiongkok untuk Bersatu

Pihaknya juga menggelar kegiatan IKP ini tiada lain untuk menampung segala masukan dari unsur KPU, kepolisian, dan media terkait sejumlah kerawanan ketika pelaksanaan Pilkada digelar pada masa pandemi Covid-19. Nantinya hasil IKP ini menjadi acuan bagi pihaknya serta dilaporkan ke Bawaslu RI.

"Kita harapkan hasil IKP ini memberikan gambaran, kerawanan apa saja yang kemungkinan bakal dihadapi ketika berjalannya Pilkada Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya yang digelar pada masa pandemi covid-19 ini," jelasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x