Berbagai Pertimbangan Ancam Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi Covid-19

- 12 Juni 2020, 20:00 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) bersama unsur KPU, Kepolisian dan media di kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (12/6/2020).*
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) bersama unsur KPU, Kepolisian dan media di kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (12/6/2020).* //KP/ ARIS MF

Baca Juga: Ditangkap saat Hendak Pulang ke Indonesia, WNI Nekat Curi Tas Louis Vuitton Senilai Ratusan Juta

"Pokoknya pelaksanaan pilkada di tahun ini sangat rawan akan penyebaran covid-19. Akan tetapi apapun itu, pemerintah pusat pasti punya pertimbangan lain hingga akhirnya pilkada serentak bakal digeral 9 Desember 2020," jelasnya.

Sementar itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus menjelaskan, pasca pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Pilkada serentak tahun 2020 bakal digelar 9 Desember, maka tahapan Pilkada tersebut bakal kembali dilanjutkan.

Seperti mengaktifkan kembali penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu disetiap kecamatan yang sudah dibentuk.

Baca Juga: Berjanji Tak akan Tinggalkan Muslim Minoritas, Xi Jinping Ajak Semua Etnis di Tiongkok untuk Bersatu

Pihaknya juga menggelar kegiatan IKP ini tiada lain untuk menampung segala masukan dari unsur KPU, kepolisian, dan media terkait sejumlah kerawanan ketika pelaksanaan Pilkada digelar pada masa pandemi Covid-19. Nantinya hasil IKP ini menjadi acuan bagi pihaknya serta dilaporkan ke Bawaslu RI.

"Kita harapkan hasil IKP ini memberikan gambaran, kerawanan apa saja yang kemungkinan bakal dihadapi ketika berjalannya Pilkada Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya yang digelar pada masa pandemi covid-19 ini," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x