Sampai sekarang, lanjut Yaser, pihaknya masih mengembangkan penangkapan suami istri sebagai bandar narkoba jenis sabu tersebut.
Pihaknya pun masih menyelidiki jaringan peredaran narkoba selama ini yang dijalankan oleh kedua tersangka.
"Mereka mengaku meningap di hotel mewah tersebut sudah 7 hari 7 malam. Selama ini kedua pelaku mengatur pesanan di kamar hotel tersebut," terangnya.
Baca Juga: Sosialisasikan AKB, Petugas Lakukan Patroli dan Bubarkan Kerumunan di Pantai Karang Tawulan
Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba, Satuan Intel dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pasangan suami istri berinisal F (40) dan KR (32).
Keduanya berasal dari Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dan ditangkap saat membawa sabu siap edar seberat 70 gram di sebuah kamar hotel mewah Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin, 8 Juni 2020 sore.
Kini, kedua pelaku masih dimintai keterangan tim khusus Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk penyelidikan selanjutnya.***