Menhub Malah Longgarkan Transportasi saat PSBB, Dishub Tasikmalaya Tetap Larang Beroperasi

- 7 Mei 2020, 17:00 WIB
PETUGAS gabungan melakukan pengawasan di tempat ngabuburit yang biasa menimbulkan keramaian di kompleks perkantoran Gedung Bupati Tasikmalaya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.*
PETUGAS gabungan melakukan pengawasan di tempat ngabuburit yang biasa menimbulkan keramaian di kompleks perkantoran Gedung Bupati Tasikmalaya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.* //Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) Budi Karya Sumadi telah memberikan izin kembali beroperasinya transportasi umum.

Meski demikian, Pemkot Tasikmalaya memastikan akan tetap melarang angkutan umum beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Aay Zaelani Dahlan, saat dihubungi Kamis, 7 Mei 2020 mengatakan, pihaknya akan tetap melarang transportasi umum selama PSBB berlangsung.

Baca Juga: 14 WNI Kru Kapal Long Xin di Korea Selatan akan Dipulangkan ke Indonesia

Apalagi kata Aay, informasi yang diterimanya terkait izin operasional angkutan umum dari kementerian belum jelas.

KADISHUB Kota Tasikmalaya Aay Zaeni Dahlan bersama Menhub.*
KADISHUB Kota Tasikmalaya Aay Zaeni Dahlan bersama Menhub.* /Asep MS

"Sampai saat ini, Menhub Budi Karya juga belum menerbitkan surat berkaitan dengan pernyataannya tersebut," kata Aay.

Dengan begitu kata Aay, penghentian operasional transportasi di Kota Tasikmalaya tetap berlaku.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Bagikan 10 Ton Beras untuk Warga yang Tidak Terdata Bantuan Covid-19

"Kan informasinya juga belum jelas, surat resminya juga belum saya terima," katanya.

Untuk itu ujar Aay, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan selama PSBB berlangsung, bahwa bukan hanya bus dan angkutan kota yang dilarang, gojek pangkalan maupun ojek online pun tetap tidak boleh membawa penumpang kecuali barang.

”Semua pengusaha angkutan di kita juga sudah memahami situasi ini. Semua mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah selama pemberlakuan PSBB," kata Aay.

Baca Juga: Larungkan Jasad ABK Indonesia ke Laut, Kemlu RI Panggil Dubes Tiongkok

Sebelumnya beredar berita, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat memberikan pernyataan, pihaknya akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai 7 Mei 2020.

Penjabaran ketentuan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Bagaimana ini ya, di saat kami berlakukan PSBB malah ada kebijakan itu,” ujar Aay.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x