"Kan informasinya juga belum jelas, surat resminya juga belum saya terima," katanya.
Untuk itu ujar Aay, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan selama PSBB berlangsung, bahwa bukan hanya bus dan angkutan kota yang dilarang, gojek pangkalan maupun ojek online pun tetap tidak boleh membawa penumpang kecuali barang.
”Semua pengusaha angkutan di kita juga sudah memahami situasi ini. Semua mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah selama pemberlakuan PSBB," kata Aay.
Baca Juga: Larungkan Jasad ABK Indonesia ke Laut, Kemlu RI Panggil Dubes Tiongkok
Sebelumnya beredar berita, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat memberikan pernyataan, pihaknya akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai 7 Mei 2020.
Penjabaran ketentuan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Bagaimana ini ya, di saat kami berlakukan PSBB malah ada kebijakan itu,” ujar Aay.***