Dinaungi Payung Hukum yang Jelas, Budi Budiman Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar PSBB

- 4 Mei 2020, 21:00 WIB
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya saat konferensi pers pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bertempat di posko gugus tugas Balaikota Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020.*
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya saat konferensi pers pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) bertempat di posko gugus tugas Balaikota Tasikmalaya, Senin, 4 Mei 2020.* //Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Seiring diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya siap memberi sanksi tegas bagi pelanggar PSBB.

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan, sanksi yang akan diberikan untuk pelanggar bisa berupa teguran atau bahkan pencabutan izin usaha hingga kurungan pidana.

Karena itu ujar Budi, pihaknya meminta masyarakat agar mematuhi aturan selama PSBB.

Baca Juga: Update Virus Corona di Tasikmalaya Senin, 4 Mei 2020: Pasien Positif Kembali Bertambah

"Kalau PSBB, kita lebih tegas karena payung hukumnya juga jelas berupa Perwalkot," kata Budi, saat konferensi pers pada Senin, 4 Mei 2020.

Budi meminta masyarakat sadar untuk mematuhi anjuran pemerintah. Budi optimis, jika PSBB diterapkan dengan baik, pandemi Covid-19 dapat teratasi dengan cepat.

Ia menilai, PSBB yang telah berlaku di beberapa daerah lainnya berhasil menekan angka peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Kembali Beredar Video Pria Pecahkan Telur Palsu dari KJP, Berikut Faktanya

"Kita belajar dari DKI Jakarta dan Bodetabek. Di sana tren kasus Covid-19 turun," kata dia.

Menurut dia, saat ini tren penambahan kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya dalam dua pekan terakhir cenderung landai.

Tercatat, sejak 21 April hanya ada penambahan dua kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah TKA Tiongkok Datang dengan Amunisi Serang Indonesia? Faktanya Berbeda

Saat ini, total kasus pasien positif di Kota Tasikmalaya berjumlah 31 orang. Sebanyak 11 orang dinyatakan sembuh, 17 masih dalam perawatan, dan tiga orang meninggal dunia.

"Ini harus terus dijaga agar tidak melonjak tinggi," kata Budi.

Adapun lanjut Budi, tujuan dari PSBB di Kota Tasikmalaya adalah membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam rangka menekan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Maling Perabotan Rumah Saat Tarawih, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Yakni dengan cara ,eningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran, memperkuat upaya penanganan kesehatan serta menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran corona.

Budi mengatakan, PSBB di Kota Tasikmalaya dan seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat akan berlaku mulai Rabu, 6 Mei 2020.

Namun, jika dalam 14 hari PSBB tak membawa dampak berarti, penerapannya akan diperpanjang.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah