PIKIRAN RAKYAT - Sejak beberapa hari terakhir, beredar kabar bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang hanya dilaksanakan di tiga kecamatan yakni Kecamatan Cihideung, Kecamatan Cipedes dan Kecamatan Tawang.
Informasi tersebut langsung dibantah Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan.
Baca Juga: Update Corona Jumat 1 Mei 2020: Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 69, Totalnya 1.591 Orang
Ivan mengatakan, penerapan PSBB masih dalam tahap pengajuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terkait pemberlakuan PSBB diseluruh wilayah Jawa Barat yang kini masih menunggu ijin dari Kementrian Kesehatan.
Hanya saja, ujar Ivan, terkait itu, Gubernur Ridwan Kamil meminta agar setiap kabupaten atau kota diminta menyiapkan penerapan PSBB di masing-masing wilayahnya.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Berikut 3 Tips Jitu Halau Stres karena Tengah Mengandung saat Corona
Ivan menambahkan, penerapan PSBB pada prinsipnya akan berlaku secara menyeluruh di setiap kecamatan Kota Tasikmalaya.
"Artinya, aturan dalam PSBB akan berlaku di Kota Tasikmalaya secara keseluruhan, tak hanya di kecamatan tertentu," ujar Ivan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Jumat 1 Mei 2020.
Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Polda DIY Rilis Info Modus Baru Tindak Kriminal, Faktanya Berbeda
Kendati demikian, untuk pelaksanaan PSBB di Kota Tasikmalaya, akan ada perlakuan khusus untuk wilayah yang menjadi pusat kegiatan masyarakat, yang biasa menjadi titik keramaian.
"Tapi PSBB berlaku untuk keseluruhan, bukan hanya untuk tiga kecamatan," lanjut Ivan.
Ia menjelaskan, Gugus Tugas akan membuat pos-pos untuk memasuki wilayah yang menjadi pusat kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Jerit Perajin Kue Tasikmalaya, Harga Bahan Baku Melonjak hingga Pesanan Tersendat Corona