Karyawan 'Nganggur' Imbas Covid-19 Capai 4.000 Orang, Kartu Prakerja Sulit Diandalkan

- 30 April 2020, 12:30 WIB
WAKIL Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.*
WAKIL Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.* //Asep M Saefuloh/

"Sayangnya hingga kini Kartu Prakerja tersebut belum efektif," kata Yusuf menambahkan.

Disinggung terkait upah karyawan yang dirumahkan, Yusuf mengatakan, seharusnya hak-hak karyawan yang dirumahkan harus tetap dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Delapan Daerah di Jawa Barat Tunda Pilkada Serentak 2020

Akan tetapi karena kondisinya seperti ini, Yusuf mengatakan, kedua belah pihak diharuskan mencari kesepakatan yang terbaik sehingga tidak ada yang terlalu dirugikan.

"Ya karena ini akibat wabah yang tidak kita prediksi, sehingga mungkin perusahaan juga akan berat jika harus menanggung semua hak karyawan sementara perusahaan tidak jalan. Makanya tinggal cari jalan terbaik antara kedua belah pihak atau yang biasa disebut bipartite," kata Yusuf.

Adapun jika karyawan tersebut posisinya bukan dirumahkan tetapi diberhentikan atau PHK, perusahaan tetap harus memberikan pesangon.

Baca Juga: Masih Tak Peduli Larangan Mudik, Para Pemudik dari Zona Merah ke Ciamis Capai Puluhan Ribu

"Ya kalau yang PHK, harus ada pesangon. Bahkan kalau ada perusahaan tidak memberi pesangon, akan kita mediasi. Kita usahakan dapat," katanya.

Salah satu contoh kata Yusuf, besok akan ada sebuah perusahaan yang memberhentikan karyawannya atau PHK, setelah kita mediasi akhirnya ke 21 karyawan tersebut tetap mendapatkan pesangon.

"Bahkan kalau tidak ada halangan penyerahan pesangonnya akan dilakukan di sini di balaikota supaya bisa disaksikan oleh pemerintah," ujar Yusuf.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x