Ormas Islam Usul Tarawih Berjemaah Tetap Berjalan, Bupati Tasikmalaya Merespons

- 21 April 2020, 19:26 WIB
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto. /ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Pemkab Tasikmalaya akhirnya merespons positif usulan berbagai ormas islam di Kabupaten Tasikmalaya terkait tetap berjalannya ibadah shalat terawih berjamaan di mesjid, meski saat ini ditengah pandemi Covid-19.

Respons ini dituangkan dalam Surat Imbauan Bupati Tasikmalaya nomor 26 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan di tengah-tengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

"Selain sebagai respons dari usulan sejumlah Ormas Islam terkait pelaksana salat Tarawih berjamaah di masjid, imbauan ini menitik beratkan kepada sikap kewaspadaan pemerintah dalam menyikapi kondisi terakhir rentannya penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Tasimalaya," jelas Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, Selasa 21 April 2020.

Baca Juga: Dengan Sejumlah Syarat, Ormas Islam Tasikmalaya Sepakat Salat Tarawih Berjemaah Dibolehkan

Dalam himbauan yang memuat 12 poin utama tersebut, pertama Bupati menegaskan bagi masyarakat yang sedang sakit dan/atau orang dengan kategori orang dalam pemantauan (ODP) yang menjalankan karantina/isolasi mandiri, dalam menunaikan salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Yang kedua, bagi masyarakat yang tetap akan menunaikan salat Tarawih berjamaah di masjid, harus melaksanakan protokol kesehatan secara baik dan benar dengan tetap menjaga jarak minimal 2 meter, mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir sebelum wudlu.

"Kemudian membawa alas sujud masing-masing, menggunakan masker, tidak bersalaman/mushofahah dan bersentuhan anggota badan," tegas dia.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah 24 Pasien Positif Covid-19 Kabur dari Puskesmas Tanjung Priok?

Sedangkan bagi pemudik yang telah mengikuti isolasi mandiri selama 14 hari harus dapat membuktikan keterangan sehat dari puskesmas setempat.

Selanjutnya tidak kalah penting, yakni bagi siapa saja tidak membuat kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama atau kegiatan di suatu tempat yang menciptakan keramaian. Sebab disana sangat rentan adanya penyebaran covid-19.

"Untuk kegiatan tilawah atau tadarus Al Quran dilakukan di rumah masing-masing. Tidak ada peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan masa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola," kata Ade.

Baca Juga: Makna Hari Kartini bagi Susy Susanti, dari Kesetaraan hingga Semangat Berprestasi

Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan itikap bulan Ramadan di masjid/mushola secara berjamaah. Sementara bagi pondok pesantren yang mengadakan kegiatan pesantren Ramadan harap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Serta apabila ada santri baru harus membawa surat keterangan sehat dan Puskemas setempat. 

Kemudian tambah Ade, bagi masyarakat yang akan melaksanakan salat  Idul Fitri baik di masjid atau di lapangan harus melaksanakan protokol kesehatan secara baik dan benar. Silaturahmi atau halal bil halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya, kali ini bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/confrence.

Bupati pun meminta agar masjid-masjid lain di tiap kecamatan, harus diawasi oleh Muspika, MUI dan ormas di Kecamatan masing-masing. Lalu ditentukan oleh keputusan bersama tentang status kelayakan masjid tersebut untuk digunakan berjamaah dengan mengacu kepada protokol kesehatan secara baik dan benar.

Baca Juga: Berjuang Tangani Covid-19, Kartini Masa Kini Itu Bernama Nining

"Masjid-masjid yang digunakan untuk beribadah, harus memperketat perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan jemaahnya dengan cara membersihkan masjid tersebut setiap hari dan meningkatkan fasilitas kebersihan dan kontrol kesehatan bagi jemaahnya," katanya.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x