Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele! Yuk Kenali 7 Ciri Kanker Mata yang Perlu Diwaspadai
Serta, harus menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease-19 (Covid-19) sesuai dengan protokol kesehatan.
Pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud, kata Budi, berlaku terhitung mulai tanggal sejak ditandatanganinya berita acara rapat sampai dengan tanggal 28 April 2020 atau 14 hari kalender.
Baca Juga: Sebut Berasal dari Laboratorium Wuhan, Amerika Serikat Berusaha Selidiki asal Virus Corona
"Kami berharap semua masyarakat Kota Tasikmalaya bisa memahaminya. Ini kami terpaksa lakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Tasikmalaya yang hingga kini masih cukup tinggi," ujar Budi.***