Ribuan Buruh Kembali Kepung Kantor Bupati Tasikmalaya, Tuntut Batalkan RUU Omnibus Law

- 18 Maret 2020, 17:58 WIB
Ribuan buruh di Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) 1992 Priangan Timur kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tasikmalaya, Rabu (18/3/2020).*
Ribuan buruh di Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) 1992 Priangan Timur kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tasikmalaya, Rabu (18/3/2020).* //KP/ ARIS MF

PIKIRAN RAKYAT - Ribuan buruh di Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 Priangan Timur kembali mendatangi kantor Bupati Tasikmalaya, Rabu 18 Maret 2020. 

Masa yang datang lebih banyak dibanding demo pekan lalu, akan tetapi tuntutannya tetap sama yakni menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang kini tengah digodok DPR RI. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai kaum buruh sangat banyak merugikan mereka.

Sambil membawa berbagai poster dan spanduk, mereka pun menggelar orasi secara terbuka. Mereka menuntut agar pemerintah menghentikan pembahasan rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap menghilangkan hak-hak buruh.

Baca Juga: Putuskan Merantau Demi Gabung dengan Persib Bandung, Teja Paku Alam Sosok Pemuda Minang Sejati

Selain tidak akan mendapatkan pesangon, buruh juga tidak mendapatkan hak cuti melahirkan serta pemutusan secara sepihak hubungan kerja.

Ribuan buruh di Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) 1992 Priangan Timur kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tasikmalaya, Rabu (18/3/2020).*
Ribuan buruh di Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) 1992 Priangan Timur kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tasikmalaya, Rabu (18/3/2020).* /KP/ ARIS MF


Meski Pemkab menyatakan status waspada penyebaran virus corona selama dua pekan, akan tetapi hal itu tidak menyurutkan niat ribuan buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Usai melakukan long march dari depan Mesjid Baitulrahman ke pusat perkantoran Pemkab Tasikmalaya, ribuan buruh ini langsung mengepung Kantor Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Singkat Jokowi Berlakukan Karantina Parsial Bagi Sejumlah Wilayah di Indonesia, Simak Keterangan Sekretariat Kepresidenan

Ketua DPC SBSI 1992 Priangan Timur Deni Hendra Komara menjelaskan, jika RUU Omnibus Law Cipta kerja yang rencananya bakal diparipurnakan pada 25 Maret mendatang tersebut, banyak dan sangat merugikan kalangan buruh. Terutama menyangkut hak-hak mereka.

Seperti kontrak kerja tanpa batas waktu, di mana kontrak kerja bisa dilakukan seumur hidup. Outsourcing yang bebas, upah minimun kota/kabupaten dihilangkan, cuti hamil dan melahirkan yang dihapus.

Ribuan buruh di Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) 1992 Priangan Timur kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tasikmalaya, Rabu (18/3/2020).
Ribuan buruh di Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI ) 1992 Priangan Timur kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Tasikmalaya, Rabu (18/3/2020). /KP/ ARIS MF


"Tuntutan kami hanya meminta RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas DPR RI dibatalkan. Dan draft RUU tersebut dikembalikan ke pemerintah. Kita juga menginginkan Bupati menyampaikan aspirasi kita ke pemerintah pusat," jelas Deni.

Baca Juga: Resmi Dibuka Minggu Lalu, Minat Pendaftar Anggota Polri di Tasikmalaya Cukup Tinggi

Kedatangan ribuan buruh itu diterima Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto. Ade menuturkan, pihaknya sudah meminta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu bahkan dilakukan dengan mengirimkan surat ke Presiden RI agar kehendak dan aspirasi para buruh ini dijadikan pertimbangan.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Presiden sama persis seperti yang rekan-rekan buruh sampaikan hari ini. Intinya kami meminta Presiden mengkaji ulang RUU tersebut," jelas Ade.

Baca Juga: 8 dari 11 Negara di Asia Tenggara Telah Terinfeksi, Kasus Virus Corona Kini Sudah Capai Hampir 8.000 Kematian

Ade mengharapkan, jika pasal-pasal yang merugikan buruh harus dikaji ulang dan dirubah agar adanya keadilan untuk buruh. Sehingga seluruh masyarakat mendapatkan keadilan yang sama. Terutama menyangkut kesejahteraan para buruh.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x