PIKIRAN RAKYAT - Rektor Universitas Siliwangi mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan terkait pandemi virus corona Covid-19 bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di Universitas Siliwangi. Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 16 Maret 2020.
Surat bernomor 5/UN58/SE/2020 tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Perguruan Tinggi dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Sebagai tindakan preventif, Universitas Siliwangi membentuk Pusat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dan menunjuk Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Unsil sebagai ketua, yang salah satu tugasnya adalah membuat protokol kewaspadaan pencegahan Covid-19 bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Baca Juga: Virus Corona di Malaysia Meningkat Tajam, 2 Orang Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia
Adapun surat edaran yang dikeluarkan tersebut berisi 8 poin. Beberapa di antaranya kebijakan mengenai kebijakan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau metode tanpa tatap muka lainnya.
Poin kedua, mengenai kebijakan dalam teknis menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS). UTS semester genap dilakukan melalui take home, atau penugasan akademik dengan memanfaatkan teknologi.
Sementara itu, sidang tugas akhir seperti skripsi, tesis dan sejenisnya masih boleh dilaksanakan melalui tatap muka, namun harus dilakukan dengan memenuhi protokol kewaspadaan.
Workshop, pelatihan, simposium atau kegiatan sejenis ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.