"Untuk kegiatan mobilitas dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di dalam negeri dibatalkan, ditunda atau dilaksanakan secara selektif atas izin rektor," bunyi poin kelima dalam kebijakan akademik dan kemahasiswaan tersebut.
Sementara itu, kegiatan sidang terbuka termasuk wisuda akan ditinjau kembali waktu pelaksanaannya dengan mempertimbangkan kondisi virus corona di Tasikmalaya.
Poin berikutnya, kegiatan kemahasiswaan dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan orang ditunda hingga batas yang ditentukan kemudian.
Terakhir, kunjungan ke perpustakaan diatur oleh kepala UPT Perpustakaan.
Dalam surat edaran tersebut, terkait kebijakan non akademik sepertu upacara, peringatan hari besar atau kegiatan organisasi/unit kegiatan mahasiswa ditiadakan atau ditunda sementara waktu.
Kebijakan ini berlaku sejak Senin, 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 mendatang. Jajaran rektor Universitas Siliwangi terus berupaya melakukan evaluasi melihat perkembangan situasi yang sedang terjadi.***