Sempat Disita Karena Tindak Pidana Korupsi, Uang Desa Cipakat dan BOS Salawu Tasikmalaya Dikembalikan

- 12 Maret 2020, 20:06 WIB
  KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang hasil sitaan dari kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) tahap II tahun 2017 yang dilakukan Kepala Desa Cipakat, Ade Gani, kepada Pemerintah Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (12/3/2020).*
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang hasil sitaan dari kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) tahap II tahun 2017 yang dilakukan Kepala Desa Cipakat, Ade Gani, kepada Pemerintah Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (12/3/2020).* /Aris Mohamad Fitrian/


PIKIRAN RAKYAT - Uang hasil sitaan dari kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) tahap II tahun 2017 yang dilakukan Kepala Desa Cipakat, Ade Gani, akhirnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 12 Maret 2020. 

Pengembalian uang sejumlah Rp 96,4 juta dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani kepada penjabat Kepala Desa Cipakat, Andi Herdiana.

Prosesi ini disaksikan pula seluruh perangkat desa, Camat Singaparna Kusnanto, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPMDP3A) Kabupaten Tasikmalaya, Roni A Sahroni.
 
Baca Juga: Dibanderol dengan Harga Ratusan Juta, Dua Motor Enduro akan Hadir di Pasar Indonesia

"Jadi sesuai putusan pengadilan Tipikor Bandung. Kasusnya sudah jatuh vonis dan hari ini uang kerugian negara kita kembalikan ke Desa Cipakat," jelas Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani.

Dikatakan Sri, bila pihaknya sengaja penyerahan uang hasil sitaan negara ini dilakukan di kantor desa dan tidak di kantor kejaksaan.
 
Hal itu dengan alasan untuk memberi pelajaran penting bagai aparatur desa agar tidak terulang kejadian serupa.
 
Baca Juga: Sebut Telah Mengusik Hak, Ratusan Buruh di Tasikmalaya Datangi Gedung Bupati untuk Tolak Omnibus Law

Kasus BOS Salawu

Di samping ke Desa Cipakat, Kejaksaan juga mengembalikan barang sitaan Pengadilan Tipikor Bandung berupa uang kerugian negara, atas kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan 2 tahun 2008 pada beberapa SD Negeri di wilayah UPTD Kecamatan Salawu, atas nama Ahnad Garniwa selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

"Perkara korupsi dana BOS di kecamatan Salawu ini juga sama sudah vonia. Jadi kita kembalikan uang kerugian negara berupa uang tunai sebesar Rp 690 juta untuk 33 SD Negeri di Kecamatan Salawu," terang Sri.

Adapun rincian dari angka tersebut adalah, sebesar Rp 447 juta dikembalikan ke 33 SD Negeri untuk dibayarkan kepada yang berhak yaitu, PT Penerbit Erlangga perwakilan Tasikmalaya atas nama saksi Yulianto Tirto Anggono. Uang tersebut untuk pembayaran pembelian buku-buku sekolah terbitan Erlangga.
 
Baca Juga: 3 Pasien Positif COVID-19 Dinyatakan Sembuh Total, Achmad Yurianto Sampaikan Pesan

Kemudian Rp 98,8 juta dikembalikan kepada para kepala sekolah untuk dibayarkan kepada yang berhak yaitu, CV Widya Pustaka atas nama saksi Yanyan Caryanto untuk pembelian buku-buku K-13 online. Dan uang sebesar Rp 144,6 juta dirampas untuk negara.

Lebih jauh Sri menyebutkan, di Kabupaten Tasikmalaya ini potensi penyalahgunaan DD atau bankeu desa cukup besar artinya rentan terjadi tindak pidana korupsi.

Untuk mengantisipasinya terang dia, kejaksaan secara bertahap terus gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan atau penyuluhan hukum ke desa-desa.

"Baru-baru ini kita melaksanakan sosialisasi di desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame. Kita akan terus gerilya menebar informasi soal hukum ke desa-desa di wilayah Kabupaten Tasikmakaya agar tidak ada lagi kasus pelanggaran hukum," tuturnya.
 
Baca Juga: Lantik Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Purwakarta, Uu Ruzhanul Tekankan Ulama Harus Ikut Bangun Jawa Barat

Sementara itu Pj Kepala Desa Cipakat, Andi Hendiana mengaku, uang kerugian negara yang dikembalikan pihak kejaksaan, tidak dapat dialokasikan langsung untuk kegiatan pembangunan desa, karena belum masuk pada Anggatan Pemdapatan Belanja Desa (APBDes).
 
Pihaknya baru akan memanfaatkan uang tersebut setelah dilakukan pembahasan APBDes Perubahan 2020.

"Awal Januari lalu APBDes 2020 sudah diketuk. Kita akan alokasikan uang kerugian negara ini untuk pembanguna desa nanti pada APBDes perubahan 2020. Untuk sementara kita simpan uang di rekening desa," terang Andi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x