Kisah Kades di Tasikmalaya Tersandung Kasus Korupsi Setengah Miliar Rupiah

- 20 Februari 2020, 21:42 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Kepala Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, AG (46), sebagai tersangka kasus korupsi bantuan keuangan tahun 2018 dan 2019, Kamis 20 Februari 2020.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Kepala Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, AG (46), sebagai tersangka kasus korupsi bantuan keuangan tahun 2018 dan 2019, Kamis 20 Februari 2020. /ARIS MF/

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AG (46) hanya bisa tertunduk lesu saat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menggiringnya dari ruang penyidik Pidsus ke mobil tahanan untuk dititipkan ke lembaga pemasyarakatan Tasikmalaya, Kamis, 20 Februari 2020.

Dengan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan, dirinya kini bestatus tersangka akibat diduga telah menyelewengkan bantuan keuangan (Bankeu) Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dan 2019.

Tidak tanggung-tanggung, akibat perbuatan tersangka negara telah dirugikan setengah miliar lebih, atau tepatnya Rp 543.2007.000.

Baca Juga: Ubah Metode Diagnosis, Temuan 394 Kasus Virus Corona per Hari Jadi yang Terendah di Tiongkok Sejak 23 Januari

Dijelaskan Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani SH, dalam kasus penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan tersangka Kades ini, pihaknya telah memeriksa 46 orang saksi dan 1 orang ahli.

Adapun jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 543.2007.000.

"Kami telah menetapkan tersangka, AG, sebagai pelaku tindak pidana korupasi penyalahgunaan dana bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dan 2019 untuk Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja. AG ini merupakan kepala desa di sana," jelas Sri Tatmala.

Baca Juga: Dari 46.300 Kendaraan yang Menunggak Pajak, 437 di Antaranya Ternyata Milik Pemkot Tasikmalaya

Dengan didampingi Kasi Pidum Yayat Hidayat dan Kasi Intel Evelin Nur Agusta, adapun duduk perkara kasusnya, dijelaskan Sri, jika pada tahun 2018 Desa Sukasukur memperoleh bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp 235 juta dari APBD Kabupaten Tasikmalaya, untuk 9 kegiatan.

Antara lain untuk pembangunan kirmir jalan Kampung Ciore sebesar Rp 25 juta, pembangunan kirmir Kampung Cidulang Rp 35 juta dan pembangunan TPT Kampung Ciliwung 40 juta serta 6 kegiatan lainnya.

Akan tetapi dalam direalisasikan oleh Kepala Desa hanya 4 kegiatan saja yang dijalankan, ditambah pengalihan kegiatan sebanyak 2 kegiatan, sehingga total kegiatannya hanya ada 6. Jika ditotalkan, berikut pajak, maka jumlah realisasi penggunaan Bankeu tahun tersebut hanya sebesar Rp 59.493.000 saja.

Baca Juga: Ubah Metode Diagnosis, Temuan 394 Kasus Virus Corona per Hari Jadi yang Terendah di Tiongkok Sejak 23 Januari

"Dari bantuan keuangan sebesar Rp 235 juta, realisasi dilapangan hanya Rp 59,493 juta. Maka kerugian negara di tahun 2018 sebesar Rp 175.507.000," terang Sri.

Lantas pada tahun 2019, Desa Sukasukur kembali mendapat kucuran dana Bankeu kembali dari Pemkab Tasikmalaya sebesar Rp 525 juta. Bantuan ini diperuntukan untuk mendanai 13 titik kegiatan. Namun, dikatakan Sri, yang direalisasikan oleh Kepala Desa sebagai penanggung jawab, hanya Rp 157.300.000.

Meski secara jumlah kegiatan yang direalisasikan sebanyak 13 kegiatan, namun nilai yang diterapkan jauh lebih kecil dari perencanaan. Sehingga kerugian keuangan negara untuk bankeu  tahun anggaran 2019 mencapai Rp 367.700.000.

Baca Juga: Ratusan Kasus Virus Corona di Kapal Pesiar Diamond Princess, Jepang Mulai Dikritik soal Keamanan Olimpiade 2020

"Jadi setelah ditotal kerugian keuangan negara untuk bankeu tahun anggaran 2018 dan 2019 adalah Rp 543.207.000. Ini sudah berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya," tegasnya.

Dari pengakuan tersangka AG, dikatakan Sri, hasil penyelewengan bankeu tersebut digunakan tersangka antara lain untuk sumbangan pembangunan masjid. Meski ketika ditelusuri pengakuan tersebut tidak benar.

Sempat muncul pula pengakuan 40 persen digunakan untuk fee atau potongan yang digelontorkan ke asosiasi. Meski akhirnya pernyataan ini diklarifikasi tersangka dan uangnya dipinjamkan kepada pihak lain.

“Kita masih lakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih dalam pada tersangka. Untuk tesangka kita jerat Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," tegas Sri.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x