Dari 46.300 Kendaraan yang Menunggak Pajak, 437 di Antaranya Ternyata Milik Pemkot Tasikmalaya

- 20 Februari 2020, 21:15 WIB
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan saat menggelar operasi gabungan pajak kendaraan bermotor yang digelar di kawasan Taman Kota Jalan HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis 20 Februari 2020.*
Petugas kepolisian memeriksa kendaraan saat menggelar operasi gabungan pajak kendaraan bermotor yang digelar di kawasan Taman Kota Jalan HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis 20 Februari 2020.* /ASEP MS/

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 46.300 kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya nunggak pajak. Ironisnya 437 di antara kendaraan nunggak pajak tersebut adalah kendaraan milik Pemkot Tasikmalaya.

Jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua yang belum dilakukan daftar ulang oleh pemiliknya yang jumlahnya sebanyak 42.512 unit. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 3.788 unit

Guna menjaring para penunggak pajak kendaraan bermotor tersebut, Bapeda Jawa Barat Wilayah Kota Tasikmalaya bekerjasama dengan pihak kepolisian Polres Tasikmalaya kota dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya menggelar operasi gabungan yang digelar di kawasan Taman Kota Jalan HZ. Mustofa Kota Tasikmalaya, Kamis 20 Februari 2020.

Baca Juga: Keputusan PDI Perjuangan di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Ditanggapi Beragam oleh Kader PPP

Kendaraan yang terjaring dan kedapatan menunggak pajak dalam razia tersebut, kendaraan tersebut langsung diarahkan untuk membayar atau melunasi pajaknya di Mobil Samsat keliling dan outlet pembayaran PKB yang telah disediakan oleh pihak bapeda.

Kasi Pendapatan dan Pendaptaran Bapeda Provinsi Jawa Barat Wilayah Kota Tasikmalaya Ida Widiastuti mengatakan, operasi gabungan (KTMDU) tersebut dilakukan sebagai upaya bapeda untuk menjaring para penunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang jumlahnya mencapai 46.300 unit yang 437 unitnya kendaraan plat merah milik pemerintah Kota Tasikmalaya.

Ida menambahkan, selain operasi gabungan, pihaknya juga melakukan penelusuran penunggak pajak dengan cara dor to dor sambil terus mensosialisasikan ke setiap penunggak pajak diberbagai kecamatan sebagai upaya pencapaian target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya. "Targetnya cukup besar yakni 135,602 Milyar rupiah," katanya.

Baca Juga: Jalan Rusak di Pusat Kota Tasikmalaya Banyak Dikeluhkan Warga, Berikut Jawaban Para Pemangku Kebijakan

Sejauh ini kata dia, atau hingga 19 Februari 2020, pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kota Tasikmalaya baru mencapai 9,64 persen. Adapun  jelas Ida, berbagai alasan para pemilik kendaraan melakukan penunggakan diantaranya karena belum ada uang dan kendaraannya sudah dijual alias dipindahtangankan.

"Nah untuk yang alasannya belum punya uang, mereka harus membuat surat kesediaan membayar dengan batas waktu satu bulan kedepan," ujarnya.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x