Dana Kelurahan Mencapai Satu Miliar,  Pemerintah Kota Tasikmalaya Siapkan Pengawasan

- 17 Februari 2020, 16:08 WIB
Sekda Pemkot Tasikmalaya H.Ivan Dicksan.*
Sekda Pemkot Tasikmalaya H.Ivan Dicksan.* /Asep MS//


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Tasikmalaya akan mengawal dan melakukan pengawasan pengelolaan dana kelurahan tahun 2020 yang besarannya mencapai 1 Milyar lebih per kelurahan.

Pengawasan dilakukan guna memastikan penggunaan dana kelurahan dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur di lingkungan masing-masing kelurahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Derah Kota Tasikmalaya H. Ivan Dicksan usai menghadiri rapat paripurna bersama DPRD bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Senin 17 Februari 2020.

Baca Juga: Seekor Kucing Mati Usai Dipukul, Pelaku Kini tengah Dicari Pihak Polisi

Namun Ivan berujar bahwa pihaknya memberi keleluasaan kepada pihak kelurahan dalam pengelolaan dana kelurahan tersebut.

Sekda mempersilakan pihak kelurahan untuk memusyawarahkan dengan kelompok masyarakat dalam menentukan penggunaan dana kelurahan tersebut.

"Utamakan pelaksanaannya oleh kelompok masyarakat (Pokmas), namun apabila tidak pokmas tidak bisa, silahkan oleh pihak ketiga asalkan hasil kesepakatan dengan kelompok masyarakat," ujar Ivan.

Karena Sekda menyatakan bahwa dalam pengelolaan dana kelurahan tahun 2019 silam juga ada yang dilaksanakan oleh pokmas tetapi juga ada yang ke pihak ketiga.

"Namun semuanya kita lakukan evaluasi oleh bapeda, mana hasilnya yang lebih bagus apakah yang oleh pokmas atau yang oleh pihak ketiga," ujarnya.

Baca Juga: Film' Aku Tahu Kapan Kamu Mati Segera Tayang', Ria Ricis Alami Ketegangan Saat Lakukan Proses Syuting

Pihaknya juga melalui Bapeda dan pemerintah kecamatan selaku pengguna anggaran akan terus melakukan pembinaan termasuk masalah administrasi dan laporan sehingga tidak terjadi kesalahan data administrasi.

"Secara administrasi juga pihak kelurahan harus pro aktif menanyakan hal hal yang sekiranya belum dipahami. Jangan diam saja, karena kita tidak ingin karena ketidaktahuan atau ketidakmengertian timbul kesalahan yang menjadi permasalahan dikemudian hari," ujar Sekda.

Sebelumnya Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya usai menjadi pemateri Seminar anti korupsi di Kota Tasikmalaya mengatakan, terkait pengelolaan dana kelurahan jangan sampai akibat kurangnya atau ketidakmampuan para aparat kelurahan dalam melakukan pengelolaan dana desa menjadi bumerang bagi aparat kelurahan itu sendiri yang menyebabkan mereka terjerat terhadap kasus korupsi.

"Yang tadinya mungkin para aparat kelurahan ini tidak ada niatan untuk melakukan korupsi terhadap dana kelurahan yang mereka terima, tetapi akibat kekurangtahuan dalam upaya pengelolaannya atau tata kelolanya tidak baik, maka bukan tidak mungkin mereka akan terjerat terhadap prilaku korupsi dana kelurahan," ujar Dadan.

Baca Juga: 7 Film yang Tayang Maret 2020, dari KKN Desa Penari hingga A Quiet Place 2

Untuk itu lanjut dia, perlu adanya kontrol dari berbagai pihak baik itu dari pemerintah, organisasi kemasyarakatan termasuk dari masyarakat secara langsung terhadap pengelolaan dana kelurahan sehingga pengelolaan administrasi dana kelurahan oleh perangkat kelurahan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik.

Sejauh ini lanjut dia, terkait penyalahgunaan dana desa dan kelurahan,  pihaknya telah banyak menerima pengaduan dari masyarakat dibeberapa daerah. Yang mana kata dia, dari pengaduan masyarakat itulah pihaknya langsung melakukan follow up atau penindakan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x