Baca Juga: Masih Disangkutpautkan Netizen dengan Kehidupan Lesti Kejora, Begini Respon Rizki DA: Bodo Amatlah!
Diberitakan Kabar Priangan sebelumnya, dari patroli tersebut terjaring seorang tukang bubur bernama Sawa Hidayat (28).
Sawa Hidayat kemudian disidangkan dan menghadirkan seorang saksi yang yang merupakan kakak dari terdakwa, Endang Uloh (42).
Endang mengatakan bahwa awalnya Sawa menolak ada yang makan di tempat karena sedang PPKM Darurat.
"Saya sudah bilang enggak bisa makan di sini karena ada PPKM Darurat, tapi yang beli tetap maksa. Terus akhirnya kena razia," kata Endang.
Endang mengaku keberatan dengan sanksi yang diberikan majelis hakim itu.
"Saya kaget, kok didenda sampai Rp5 juta, terus terang bagi tukang bubur seperti saya denda itu cukup besar, saya keberatan," kata Endang.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan agar masyarakat jera.
Baca Juga: Gegara Jual Empat Mangkuk Bubur Saat PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Denda Rp 5 Juta