Tukang Bubur di Tasikmalaya Ini Kena Denda Rp5 Juta Langgar PPKM Darurat, Netizen: Keterlaluan!

- 7 Juli 2021, 18:10 WIB
Gerobak tukang bubur di Kota Tasikmalaya yang mangkal 24 jam. Karena melanggar aturan PPKM Darurat, pedagang bubur ini dikenai denda Rp 5 juta.*
Gerobak tukang bubur di Kota Tasikmalaya yang mangkal 24 jam. Karena melanggar aturan PPKM Darurat, pedagang bubur ini dikenai denda Rp 5 juta.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS/

Baca Juga: Masih Disangkutpautkan Netizen dengan Kehidupan Lesti Kejora, Begini Respon Rizki DA: Bodo Amatlah!

Diberitakan Kabar Priangan sebelumnya, dari patroli tersebut terjaring seorang tukang bubur bernama Sawa Hidayat (28).

Sawa Hidayat kemudian disidangkan dan menghadirkan seorang saksi yang yang merupakan kakak dari terdakwa, Endang Uloh (42).

Endang mengatakan bahwa awalnya Sawa menolak ada yang makan di tempat karena sedang PPKM Darurat.

"Saya sudah bilang enggak bisa makan di sini karena ada PPKM Darurat, tapi yang beli tetap maksa. Terus akhirnya kena razia," kata Endang.

Baca Juga: Disebut Jadi Orang Ketiga di Hubungan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Rizki DA Justru Asik Pilih Berbisnis!

Endang mengaku keberatan dengan sanksi yang diberikan majelis hakim itu.

"Saya kaget, kok didenda sampai Rp5 juta, terus terang bagi tukang bubur seperti saya denda itu cukup besar, saya keberatan," kata Endang.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan agar masyarakat jera.

Baca Juga: Gegara Jual Empat Mangkuk Bubur Saat PPKM, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Denda Rp 5 Juta

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x