Tukang Bubur di Tasikmalaya Ini Kena Denda Rp5 Juta Langgar PPKM Darurat, Netizen: Keterlaluan!

- 7 Juli 2021, 18:10 WIB
Gerobak tukang bubur di Kota Tasikmalaya yang mangkal 24 jam. Karena melanggar aturan PPKM Darurat, pedagang bubur ini dikenai denda Rp 5 juta.*
Gerobak tukang bubur di Kota Tasikmalaya yang mangkal 24 jam. Karena melanggar aturan PPKM Darurat, pedagang bubur ini dikenai denda Rp 5 juta.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS/

Ada juga netizen yang berpendapat bahwa hukum sekarang malah semakin runcing ke bawah, tumpul ke atas.

"Peraturan kayak gini terus runcing ke bawah. Lanjutkan bos ku, injak aja terus masyarakat miskin biar tambah miskin," tulis akun @giscaputri5.

Baca Juga: Kesal Merasa Dimanfaatkan Sang Sahabat, Deddy Corbuzier 'Semprot' Ivan Gunawan: Gila Ya!

Sementara itu, netizen lain berkomentar soal pemerintah yang terus membuat miskin rakyatnya.

"Zaman lagi susah, rakyatnya malah dibuat miskin," tulis akun @sarahyuamaa.

Pemberitaan tukang bubur di Tasikmalaya ini sudah menjadi pemberitaan nasional.

Baca Juga: Sedih Saat Banyak Orang Terdekatnya Meninggal, Arie Untung: Udah Kayak Nunggu Antrean

Ada netizen yang menyebut akun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.

"Ya Allah asa handeueul macana ge karunya rakyat kecil, kumaha atuh ieu teh pak @ridwankamil @ruzhanul (Ya Allah kecewa bacanya juga, kasihan rakyat kecil, bagaimana ini Pak Ridwan Kamil, Uu Ruzhanul Ulum)," tulis akun @delistianiamelia.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada 5 Juli 2021, pihak kepolisian Tasikmalaya Kota mengadakan patroli mengecek pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x