Masih tingginya pandemi Covid-19 membuat pemerintah memberlakukan larangan Mudik Lebaran 2021.
Kakorlantas juga mengutip dari data gugus tugas Covid-19 dimana ketika terjadi libur panjang, kasus positif Covid-19 selalu mengalami kenaikan.
“Data menunjukkan bahwa setiap libur panjang itu terjadi peningkatan penularan COVID-19 yang cukup signifikan. Tidak ada kata lain adalah kita harus antisipasi semuanya,” jelasnya.
Kakorlantas Polri menyebutkan pihaknya telah menyiapkan penyekatan berjumlah 333 titik di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Tinjau Penerapan Prokes Piala Menpora 2021, Kemenkes: Jaga Konsistensi Sampai Laga Final
Pemberlakuan titik penyekatan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran 2021 sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan pemerintah.
“Untuk itu dilarang mudik harus kita persiapkan. Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng. Yang kita antisipasi jalur tol dan di jalur arteri baik jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga Jawa tengah kita telah tetapkan titik titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai aturan. Nanti akan ada aturan khusus yang kita siapkan di lapangan,” terang dia.***