Tawarkan Sejumlah Bayaran pada Penggunanya, Situs Tiktokcash Diblokir Kominfo

- 11 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Tiktokcash, situs yang akan segera diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Ilustrasi Tiktokcash, situs yang akan segera diblokir oleh Kementerian Kominfo. /Twitter.com/@tiktokcash

Akan tetapi, untuk memperoleh uang dari Tiktokcash, pengguna diharuskan untuk melakukan registrasi ke website, memberikan nomor ponsel, serta alamat email.

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan, yang di antaranya ialah "pekerja sementara" dengan nilai Rp 89 ribu yang berlaku untuk delapan hari.  

Sementara di kelas tertingginya, yaitu sebagai "karyawan", dihargai Rp 500 ribu yang berlaku hingga 365 hari.

Dalam notifikasi yang muncul di halaman utama, pengelola menyebut bahwa situs itu mengalami serangan/berita palsu usai meraih popularitas.

Baca Juga: Partai Nasdem Usul Definisi Kata ‘Perempuan’ Diganti dari KBBI, Ada Apa?

Pengumuman yang mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, mengungkapkan tengah bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menangani perkara ini.

"Pesaing yang tidak dikenal ini pertama-tama mencoba menyerang server platform kami, juga secara anonim melaporkan kami kepada pihak berwajib," kata pengumuman itu.

"dan menghabiskan dana untuk menyebar berita negatif palsu tentang perusahaan kami di media arus utama di Indonesia," tandasnya.

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, menyatakan bahwa situs itu tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

Baca Juga: Partai Nasdem Usul Definisi Kata ‘Perempuan’ Diganti dari KBBI, Ada Apa? 

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah