Berdasarkan pada SE No. 5 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19
Juga oleh Kementerian Perhubungan, dengan SE No. 11 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Penumpang kereta api wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Tidak diperkenankan berbicara selama dalam perjalanan di dalam kereta api.
Baca Juga: Tanggapi Kabar Meninggalnya Ustaz Maaher, Ferdinand Hutahaean: Semoga Dosanya Diampuni
Bagi yang melakukan perjalanan kurang dari dua jam dengan kereta api dilarang untuk makan dan minum, kecuali bagi yang akan mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.
Suhu badan calon penumpang tidak lebih dari 37,3 derajat celsius ketika akan menaiki kereta.
Menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang berlaku sejak diambilnya sample atau tes selama 3 hari.
Untuk calon penumpang dari Stasiun Tasikmalaya bisa menggunakan layanan Rapid Test Antigen dengan harga Rp105.000 dengan syarat telah memiliki tiket perjalanan kereta api.