Karyawan 'Nganggur' Imbas Covid-19 Capai 4.000 Orang, Kartu Prakerja Sulit Diandalkan

30 April 2020, 12:30 WIB
WAKIL Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.* //Asep M Saefuloh/

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah karyawan yang menganggur karena dirumahkan perusahaan akibat terdampak pandemi Covid-19 di Kota Tasikmalaya terus bertambah.

Data terakhir yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan sudah mencapai angka 4.000 orang karyawan.

"Ya kemarin saya dapat Informasi dari Dinas Tenaga Kerja angkanya sudah mencapai hampir 4.000-an," ujar Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf, Kamis, 30 April 2020.

Baca Juga: Imbas Covid-19 di Denmark, Perhelatan Piala Thomas dan Piala Uber 2020 Diundur ke Oktober

Menurut Yusuf, tenaga kerja yang dirumahkan itu akan dibantu dengan Kartu Prakerja. Hanya saja kata dia, Kartu Prakerja sendiri hingga saat ini belum efektif.

"Sekarang setelah mewabahnya Covid-19, untuk mendapat Kartu Prakerja itu kan harus daftar melalui online. Sementara untuk mengakses kartu tersebut banyak orang, (sehingga beberapa) orang ada yang tidak bisa mendaftar, susah," ujar Yusuf.

Padahal kata dia, melalui Kartu Prakerja tersebut, diharapkan akan cukup membantu, khususnya untuk karyawan yang di PHK atau dirumahkan akibat perusahaannya berhenti beroperasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Gadis Garut Pingsan karena Mengidap Corona, Ternyata Putus Cinta

"Ya kita harapkan seperti itu, Kartu Prakerja yang tadinya hanya untuk yang belum punya pekerjaan dengan tujuan pengentasan angka pengangguran, kini ya diperuntukan pula untuk karyawan yang dirumahkan sebagai dampak Covid-19," katanya.

"Sayangnya hingga kini Kartu Prakerja tersebut belum efektif," kata Yusuf menambahkan.

Disinggung terkait upah karyawan yang dirumahkan, Yusuf mengatakan, seharusnya hak-hak karyawan yang dirumahkan harus tetap dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Baca Juga: Akibat Pandemi Covid-19, Delapan Daerah di Jawa Barat Tunda Pilkada Serentak 2020

Akan tetapi karena kondisinya seperti ini, Yusuf mengatakan, kedua belah pihak diharuskan mencari kesepakatan yang terbaik sehingga tidak ada yang terlalu dirugikan.

"Ya karena ini akibat wabah yang tidak kita prediksi, sehingga mungkin perusahaan juga akan berat jika harus menanggung semua hak karyawan sementara perusahaan tidak jalan. Makanya tinggal cari jalan terbaik antara kedua belah pihak atau yang biasa disebut bipartite," kata Yusuf.

Adapun jika karyawan tersebut posisinya bukan dirumahkan tetapi diberhentikan atau PHK, perusahaan tetap harus memberikan pesangon.

Baca Juga: Masih Tak Peduli Larangan Mudik, Para Pemudik dari Zona Merah ke Ciamis Capai Puluhan Ribu

"Ya kalau yang PHK, harus ada pesangon. Bahkan kalau ada perusahaan tidak memberi pesangon, akan kita mediasi. Kita usahakan dapat," katanya.

Salah satu contoh kata Yusuf, besok akan ada sebuah perusahaan yang memberhentikan karyawannya atau PHK, setelah kita mediasi akhirnya ke 21 karyawan tersebut tetap mendapatkan pesangon.

"Bahkan kalau tidak ada halangan penyerahan pesangonnya akan dilakukan di sini di balaikota supaya bisa disaksikan oleh pemerintah," ujar Yusuf.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler