Lakukan Tindakan Preventif, Universitas Siliwangi Keluarkan Surat Edaran terkait Pencegahan Virus Corona

18 Maret 2020, 09:09 WIB
PENGUMUMAN kebijakan di Universitas Siliwangi Tasikmalaya.* //Humas Unsil

PIKIRAN RAKYAT - Rektor Universitas Siliwangi mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan terkait pandemi virus corona Covid-19 bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di Universitas Siliwangi. Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 16 Maret 2020.

Surat bernomor 5/UN58/SE/2020 tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Perguruan Tinggi dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona.

Sebagai tindakan preventif, Universitas Siliwangi membentuk Pusat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dan menunjuk Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan Unsil sebagai ketua, yang salah satu tugasnya adalah membuat protokol kewaspadaan pencegahan Covid-19 bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Baca Juga: Virus Corona di Malaysia Meningkat Tajam, 2 Orang Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia

Adapun surat edaran yang dikeluarkan tersebut berisi 8 poin. Beberapa di antaranya kebijakan mengenai kebijakan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau metode tanpa tatap muka lainnya.

Poin kedua, mengenai kebijakan dalam teknis menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS). UTS semester genap dilakukan melalui take home, atau penugasan akademik dengan memanfaatkan teknologi.

Sementara itu, sidang tugas akhir seperti skripsi, tesis dan sejenisnya masih boleh dilaksanakan melalui tatap muka, namun harus dilakukan dengan memenuhi protokol kewaspadaan.

Workshop, pelatihan, simposium atau kegiatan sejenis ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19 dari Manusia terhadap Hewan, BOSF Tutup Sementara Fasilitas Rehabilitasi Orangutan

"Untuk kegiatan mobilitas dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa di dalam negeri dibatalkan, ditunda atau dilaksanakan secara selektif atas izin rektor," bunyi poin kelima dalam kebijakan akademik dan kemahasiswaan tersebut.

Sementara itu, kegiatan sidang terbuka termasuk wisuda akan ditinjau kembali waktu pelaksanaannya dengan mempertimbangkan kondisi virus corona di Tasikmalaya.

Poin berikutnya, kegiatan kemahasiswaan dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan menimbulkan kerumunan orang ditunda hingga batas yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Penonton Tak Memungkinkan Pergi ke Bioskop Karena Covid-19, Pihak Universal Pictures Sediakan Opsi Menonton Online

 Terakhir, kunjungan ke perpustakaan diatur oleh kepala UPT Perpustakaan.

Dalam surat edaran tersebut, terkait kebijakan non akademik sepertu upacara, peringatan hari besar atau kegiatan organisasi/unit kegiatan mahasiswa ditiadakan atau ditunda sementara waktu.

Kebijakan ini berlaku sejak Senin, 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 mendatang. Jajaran rektor Universitas Siliwangi terus berupaya melakukan evaluasi melihat perkembangan situasi yang sedang terjadi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Humas Unsil

Tags

Terkini

Terpopuler