Wujud Turunkan Defisit Neraca Perdagangan di Sektor Migas, Presiden Jokowi Resmikan B30

24 Desember 2019, 13:07 WIB
Jokowi lakukan peresmia B30 pada 23 Desember 2019.* /eko.go.id/

PIKIRAN RAKYAT - Biodesel 30% (B30) merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM) dan menghemat devisa.

Upaya ini dilakukan sebagai wujud untuk menurunkan defisit neraca perdagangan di sektor migas yang ada di Indonesia.

Sehubungan dengan hal itu, Joko Widodo melakukan peresmian Implementasi Program Biodesel 30% (B30) di SPBU Pertamina, Jalan MT Haryono, Jakarta pada Senin 23 Desember 2019.

Baca Juga: Sengaja Disimpan di Museum, Viral Nanas Seharga Rp 18 Ribu Jadi Karya Seni

Persemian ini juga dihadiri oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Setelah dilakukan peresmian, pelaksanaan kebijakan Mendatori B30 itu akan dimuali per tanggal 1 Januari 2020 mendatang.

Dalam Peresmian itu, Joko Widodo ditemani oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementrian Koordinator Bidang Ekonomi Republik Indonesia.

Baca Juga: Menyusul Hariono, Manajeman Masih Pertimbangkan Keputusan Ezechiel N'Douassel Untuk Mundur

Uji coba B30 sendiri sudah dilaksanakan pada November-Desember 2019 di delapan titik serah PT Pertamina dengan penyaluran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebesar 210 ribu kiloliter (KL).

Hal itu melibatkan sepuluh Badan Usaha BBN. Sedangkan, di 2020, penyaluran FAME untuk B30 akan dilakukan di dua puluh delapan titik serah Pertamina,

Juga di tiga puluh tujuh titik serah non-Pertamina, dengan melibatkan delapan belas BU BBM dan delapan belas BU BBN pemasok FAME.

Baca Juga: Hariono Resmi Keluar dari Persib, Nomor 24 Tak Akan Dioper ke Pemain Lain

Target total penyaluran FAME ini sendiri sebesar 9.6 juta KL, yang akan menghemat devisa negara sebesar Rp 63 Triliun.

Sebagai wujud untuk memastikan kualitas serta volume FAME dan B30 di titik penyaluran dan titik serah, Kementrian ESDM bekerja sama dengan pihak ketiga.

Namun berkaitan dengan hal tersebut, prinsip yang harus dilakukan oleh pemangku kepentingan tersebut yaitu: Tidak boleh ada B0 yang beredar; Sanksi akan diberikan pada siapa saja yang melanggar, baik sanksi berupa denda maupun pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Ashanty Akui Tidak Ikhlas Melepas Aurel Hermansyah untuk Menikah

Kemudian adanya intensif dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS); Kualitas FAME dijamin oleh Pemerintah melalui standarisasi (SNI); dan yang teakhir, jika ada keluhan masyarakat maka disalurkan melalui costumer care di nomor 14036.

Baca Juga: Iis Dahlia Sempat Bela Suami Terkait Kasus Penyelundupan Barang Ilegal, Kini Justru Diterpa Isu Perselingkuhan

Resminya B30 ini, membuat Presiden Jokowi meminta agar B40 dipercepat tahun depan dan memulai B50 di tahun 2021.***

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesi

Tags

Terkini

Terpopuler