Tak Punya Aturan yang Jelas, Organda Minta Ontang-anting Ditertibkan

- 19 Oktober 2020, 09:51 WIB
Sejumlah pengunjung tengah berwisata di Floating Market Lembang, Sabtu 22 Agustus 2020.
Sejumlah pengunjung tengah berwisata di Floating Market Lembang, Sabtu 22 Agustus 2020. /RIZKY PERDANA/PRFM

PR TASIKMALAYA - Adanya kendaraan ontang-anting yang beroperasi di Lembang dikeluhkan oleh Organisasi Angkutan Darat atau Organda Kabupaten Bandung Barat.

Pasalnya, keberadaan ontang-anting tersebut mengganggu pendapatan supir angkutan umum dan disinyalir tidak sesuai peruntukannya.

Ketua DPC Organda Kabupaten Bandung Barat, Asep Dedi Setiawan mengungkapkan, pihaknya meminta kepada polisi dan Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi kebedaraan ontang-anting.

Baca Juga: Profil Tu Tontawan Tantivejakul, Aktris Cantik Meteor Garden versi Thailand

"Kami berharap keberadaan kendaraan ontang-anting itu dievaluasi oleh pihak kepolisian dan Dishub KBB," ungkap Asep, Minggu 18 Oktober 2020 dikutip dari RRI.

Menurut Asep, Ontang-anting yang beroperasi merupakan kendaraan plat hitam namun bisa mengangkut penumpang dengan dikenakan tarif dan masuk serta beroperasi ke jalan nasional

"Mengacu kepada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, angkutan umum itu harus berbadan hukum seperti PT, CV, Koperasi, BUMN, atau BUMD.

Baca Juga: Ridwan Kamil Takjub, Waduk Darma Diharapkan jadi Destinasi Wisata Air Internasional

"Kemudian platnya harus kuning, serta memiliki trayek hasil kajian dari Dishub dan Organda kemudian di-SK-kan oleh bupati/wali kota/dan gubernur," tambahnya.

Sementara untuk angkutan ontang-anting yang beroperasi di Lembang pulang-pergi dari Farmhouse ke Floating Market saat ini platnya hitam.

Angkutan ontang-anting yang beroperasi dengan rute pulang-pergi dari Farmhouse ke Floating Market saat ini kendaraannya memiliki plat hitam dengan trayek dan tarif yang tidak berdasarkan kajian antara Dishub dengan Organda.

Baca Juga: Profil Nani Hirunkit, Aktor Rookie Pemeran MJ di F4 Thailand

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan alasan ontang-anting yang bisa menarik penumpang di rute umum dengan tarif Rp. 25.000 per penumpang.

"Itu kan sama dengan melabrak aturan (UU 22/2009). Sebab itu kami minta instansi terkait turun melakukan pengecekan perizinan.

"Misalnya polisi mengecek STNK yang atas nama Perkumpulan Masyarakat Bandung dan plat nomornya yang berwarna hitam, sementara Dishub melihat trayeknya," lanjutnya.

Baca Juga: Percakapan Rahasia Dibocorkan, Melania Trump Serang Penasihat Pribadinya

Sementara itu, Sekertaris Organda KBB, Wawan Setiawan, telah mengecek langsung kendaraan ontang-anting tersebut dimana angkutan tersebut telah beroperasi lebih dari dua bulan.

Kebedaraan ontang-anting tersebut dikeluhkan oleh supir angkot dimana pemasukan yang turun sebesar 30 persen semenjak ontang-anting beroperasi dua bulan yang lalu.

beberapa angkot yang mengalami penurunan diantaranya angkot trayek Lembang-Dago, Lembang-Ciroyom, Lembang-Stasiun dan lainnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perkenalkan Potensi Desa pada Dunia Lewat Ekosistem Digital Perdesaan

"Dengan adanya Kendaraan itu, pengusaha angkutan di Lembang jelas dirugikan. Kalau hanya berkeliling di dalam kawasan wisata tidak menjadi masalah, tetapi ini mereka masuk ke jalan umum," ujar Wawan.

Organda sepakat agar meminta angkutan ontang-anting tersebut ditertibkan karena perhitungan tarif yang tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak memiliki SK dari hasil kajian Dishub dan Organda***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah