Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 29 September 2020 lalu.
Baca Juga: Resmi Polisikan Najwa Shihab, Relawan Jokowi Bersatu: Kejadian 'Kursi Kosong' Melukai Hati Kami
Polisi berhasil menciduk tersangka di Grogol, Jakarta Barat. Ketika diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka dikenakan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP, dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.***