Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Pemulung di Bekasi

- 7 Oktober 2020, 10:06 WIB
 Konferensi Pers pelaku penganiayaan pemulung di Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Konferensi Pers pelaku penganiayaan pemulung di Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Oktober 2020. /M. Hafni Ali Fahmi/PR Bekasi/M. Hafni Ali Fahmi

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 29 September 2020 lalu.

Baca Juga: Resmi Polisikan Najwa Shihab, Relawan Jokowi Bersatu: Kejadian 'Kursi Kosong' Melukai Hati Kami

Polisi berhasil menciduk tersangka di Grogol, Jakarta Barat. Ketika diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka dikenakan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP, dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x