Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Pemulung di Bekasi

- 7 Oktober 2020, 10:06 WIB
 Konferensi Pers pelaku penganiayaan pemulung di Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Konferensi Pers pelaku penganiayaan pemulung di Kabupaten Bekasi pada Selasa, 6 Oktober 2020. /M. Hafni Ali Fahmi/PR Bekasi/M. Hafni Ali Fahmi

PR TASIKMALAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan motif dua pelaku perampokan yang disertai dengan pembunuhan terhadap seorang pemulung di Bekasi.

Berdasarkan keterangannya, dua pelaku berinisial S alias P (49) dan S alias K (34) itu kini resmi menyandang status sebagai tersangka.

“Pengakuan dari S alias K pada saat itu mau menjual gerobaknya seharga Rp 100 ribu, tetapi ditawar Rp 50 ribu oleh korban, dan ada satu kalimat yang keluar yang tidak diterima oleh si tersangka,” ujar Yusri.

Baca Juga: Soal Uji Kelayakan Vaksin Covid-19 untuk Penggunaan Global, Tiongkok Lakukan Pembicaraan dengan WHO

Kejadian tersebut bermula ketika K menyusun rencana untuk membalas korban dan mengajak P untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Kemudian dia berencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban pada saat itu dengan mengajak temannya si S alias P untuk melakukan penganiayaan,” ujar Yusri.

Selanjutnya, kedua tersangka melancarkan aksi balas dendamnya dengan cara memukul dua korban yang sedang tertidur di pinggir jalan. Tersangka memukul korban menggunakan balok.

Baca Juga: Berikut 6 Drama Korea yang Tak Pernah Membosankan Meski Ditonton Berulang Kali

"Korban pertama atas nama UR (78), ini meninggal dunia, M (63) ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit umum, di daerah Kabupaten bekasi,” jelasnya.

Aksi K dan P tertangkap oleh kamera CCTV yang hasil rekamannya tersebar di media sosial. Rekaman CCTV tersebut menjadi barang bukti kuat bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 29 September 2020 lalu.

Baca Juga: Resmi Polisikan Najwa Shihab, Relawan Jokowi Bersatu: Kejadian 'Kursi Kosong' Melukai Hati Kami

Polisi berhasil menciduk tersangka di Grogol, Jakarta Barat. Ketika diperiksa, kedua tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka dikenakan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP, dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x