Saat pemeriksaan lebih lanjut, selain melanggar protokol kesehatan juga diketahui mengkonsumsi, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang dan narkoba.
Baca Juga: Efektifkah Pencegahan Radikalisme dengan Mengedepankan Kearifan Lokal?
Adapun barang bukti yang didapatkan yaitu minuman racikan ciu, anggur merah, obat-obatan keras golongan G, dan narkoba jenis ganja.
Menurut Kapolsek Ciampea, 33 orang tersebut akan diproses secara hukum. Karena, selain pesta miras disaat pandemi Covid-19, mereka telah melanggar Undang-Undang Karantina No.6 Tahun 2018 pasal 92.
“Usai temuan itu, kami serahkan ke Polres untuk dilakukan tes urin. Untuk empat orang yang kedapatan ganja, akan kami serahkan ke Satnarkoba Polres Bogor,” katanya.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Manchester United vs Tottenham, Setan Merah Dibuat Malu di Kandang Sendiri
Saat ini, status dari 33 remaja tersebut masih menjadi saksi. Andri mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap para remaja tersebut.
Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan kepada para remaja tersebut.
“Sanksi kita dalami dulu, kita lihat apakah ini dari 33 orang diamankan yang mana dibina dan mana yang di proses hukum,” tutupnya.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Manchester United vs Tottenham, Setan Merah Dibuat Malu di Kandang Sendiri