Terkait opersi yustisi, Ia menyebut hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, juga menindak pelanggaran peraturan dan undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Bupati terkait PSBB Pra AKB, Instruksi Gubernur, serta Undang-Undang Karantina pasal 92 Nomor 6 tahun 2018.***