Sebuah Pabrik Disegel, Dinilai Tidak Kelola Limbah dan Cemari Sungai Cileungsi!

- 25 Agustus 2023, 08:22 WIB
Ilustrasi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap salah satu pabrik di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Ilustrasi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap salah satu pabrik di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor. /Pixabay/yogendras31/

PR TASIKMALAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bogor melakukan penyegelan terhadap salah satu pabrik di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor, karena tidak mengelola limbah dengan baik dan mencemari daerah aliran sungai (DAS) Cileungsi.

Upaya penyegelan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH Kabupaten Bogor. Tindakan ini dilakukan karena pengelolaan limbah yang tidak baik itu telah mencemari DAS Cileungsi.

"DLH melakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan aor limbah perusahaan tersebut," jelas Kabid Penegakkan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, di Bogor, pada Kamis, 24 Agustus 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmlaya.com dari Antara.

Penyegelan ini diikuti dengan pemasangan papan berisi larangan dan melakukan penutupan secara permanen saluran limbah yang mengalir langsung ke DAS Cileungsi.

Baca Juga: Syarat dan Cara Menggunakan BI Checking Online, Cek Riwayat Utang dan Skor Kredit dengan Mudah

Akibat hukum dari penyegelan ini mewajibkan pengelola pabrik untuk melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media-media yang terkontaminasi oleh limbah.

"Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut," lanjutnya.

Gantara memaparkan bahwa untuk melakukan proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang telah tercemar oleh limbah, perusahaan harus melakukan kerjasama dengan pihak yang telah mengantongi izin dalam pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Jika tindakan ini tidak diindahkan oleh pihak perusahaan pada waktu yang telah ditentukan, maka dapat berakibat pada konsekuensi lanjutan, yaitu pembekuan dan pencabutan persetujuan lingkungan, bisa juga hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x