Baca Juga: Hasil Survei Selalu Menempatkan Anies Baswedan di Posisi 3, Surya Paloh Ragukan Hasil Tersebut
Ketentuan ini telah termaktub dengan jelas dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak hanya itu, peraturan dan akibat hukum dari ketidak cermatan dalam pengelolaan limbah industri ini diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya Guntara menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati peraturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, juga pengelolaan limbah B3 secara konsekuen dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Tips Cara Menghilangkan Status Blacklist di BI Checking, Simak agar Pinjaman Lancar!
Ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama bersinergi dalam optimalisasi penanganan pencemaran lingkungan yang terjadi di DAS Cileungsi.***