Diketahui sebelumnya juga, Hengky Kurniawan telah memberikan tanggapan atas laporan tersebut melalui akun Instagram resminya.
“jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan pernyataan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi,” tulis Hengky Kurniawan.
Dalam akunnya, Hengky Kurniawan mengatakan bahwa mengenai kebijakan rotasi-mutasi tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lanjutnya bupati pemkab Bandung Barat tersebut menjelaskan bahwa kebijakan rotasi mutasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Administrasi ke Jabatan Fungsional. ***