Baca Juga: Ki Joko Bodo Meninggal Dunia di Usia 57 Tahun
Rumah yang mengalami rusak berat akan mendapat bantuan Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.
"Tapi, yang paling penting pembangun rumah-rumah yang terkena gempa bumi diwajibkan memakai standar bangunan anti gempa oleh PUPR," lanjutnya.
Jokowi juga menyampaikan bahwa gempa yang baru saja terjadi di Cianjur merupakan peristiwa alam yang terjadi setiap 20 tahun.
Oleh karena itu, Jokowi meminta pihak terkait untuk membangun rumah dengan standar anti gempa.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Kelopak Bunga, Ungkapkan Bagaimana Keinginan Anda Akan Terkabul
Sebagaimana diketahui, gempa bumi yang terjadi di Cianjur itu terjadi pada Senin, 21 November 2022 dengan kekuatan 5,6 skala Richter.
Gempa bumi Cianjur tersebut dirasakan di berbagai kota seperti Sukabumi, Bandung, Tangerang Selatan, dan Jakarta.***