Kabar Gembira! Warga Bandung yang Lahir 1 Juli Bisa Buat SIM Gratis

- 29 Juni 2020, 09:06 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

PR TASIKMALAYA - Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74, Polresta Bandung menawarkan pembuatan SIM gratis.

Surat Izin Mengemudi gratis ini diperuntukkan bagi warga Kabupaten Bandung yang lahir pada tanggal 1 Juli dan berusia lebih dari 17 tahun.

Baca Juga: Susul WhatsApp, Facebook Hadirkan Fitur Dark Mode untuk Pengguna iOs

"Hari Bhayangkaran ke 74 Satpas Polresta Bandung bekerjasama dengan BRI memberikan penghargaan kepada masyarakat berupa SIM baru dan perpanjangan bagi pemohon yang lahir pada tanggal 1 Juli," tulis Polresta Bandung.

SIM baru dan perpanjangan ini bisa didapatkan masyarakat dengan mengikuti empat syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Buka Suara Soal Alasan Didepak Real Madrid, Wesley Sneijder: Alkohol Teman Terbaikku

Berikut persyaratannya:

Memiliki KTP Elektronik (E-KTP) dan Surat Keterangan Sehat, lalu memenuhi persyaratan pembuatan SIM.

Baca Juga: Tiga Aktor Ini Gagal Dobrak Rating Drama usai Kembali dari Masa Wajib Militer

Selanjutnya lulus uji teori dan praktek (bagi SIM baru), serta bagi pemohon yang akan perpanjangan diwajibkan membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Terakhir, bagi pemohon SIM lahir 1 Juli, hanya berlaku pelayanan pada tanggal 1 Juli 2020.

Baca Juga: Terkenal Sensitif, Mari Mengenal 4 Sifat Identik yang Dimiliki Zodiak Scorpio

Yuk tunggu apalagi. Manfaatkan kesempatan ini bagi Anda yang lahir pada tanggal 1 Juli.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

HARI BHAYANGKARA KE 74 Satpas Polresta Bandung Bekerjasama dengan BRI Memberikan Penghargaan kepada Masyarakat berupa SIM BARU dan Perpanjangan Bagi Pemohon yang lahir pada tanggal 1 JULI . . Syarat-syarat : 1. Memiliki KTP Elektronik (E-KTP) dan Surat Keterangan Sehat 2. Memenuhi persyaratan pembuatan SIM 3. Lulus Uji Teori dan Praktek (bagi SIM baru) 4. Bagi Pemohon yang akan perpanjangan diwajibkan membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya 5. Pemohon SIM lahir 1 Juli, hanya berlaku pelayanan pada tanggal 1 Juli 2020 . . ▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂ @polisi_indonesia @ridwankamil @erikbangun_38 @polrestabandung @divisihumaspolri @multimedia.humaspolri @bidhumaspoldajabar @rtmcpoldajabar @ntmc_polri @roadsafetyzeroaccident @polisijawabarat @polantasindonesia @polisi_ku @polisi_kita @polisi_peduli @polisi_masakini @info_polri @abdinegaraofficial @prfmnews @seputarbandung.id @bandungnet @infobandungraya @infokabupatenbandung ▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂ #korlantas #korlantaspolri #polantasindonesia #ntmcpolri #rtmcjabar #divisihumaspolri #poldajabar #kapoldajabar #polisijawabarat #polrestabandungmantap #tmcpolrestabandung #IndonesiaTertib2020 #polisi #police #polri #indonesia #jawabarat #multimediahumaspolri #abdinegaraofficial #infokabbandung #infobandung #kamihumaspolri #seputarkabbandung #ditlantaspoldajabar #ridwankamil #humaskabbdg #safetydriving #safetyriding #utamakankeselamatan #keselamatanuntukkemanusiaan

A post shared by POLRESTA BANDUNG (@polrestabandung) on

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x