Jabar Future Leader Scholarship 2022 Segera Dibuka! Berikut Timeline dan Persyaratan Lengkapnya

- 25 Juni 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi mahasiswa. Simak info lengkap beasiswa Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS) 2022.
Ilustrasi mahasiswa. Simak info lengkap beasiswa Jabar Future Leaders Scholarship (JFLS) 2022. /Pixabay/McElspeth/

PR TASIKMALAYA - Jabar Future Leader Scholarship merupakan beasiswa pendidikan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk warga Jawa Barat jenjang D3, D4, S1, S2 dan S3.

Tahun 2022 ini, pendaftaran Jabar Future Leader Scholarship akan dibuka pada 27 Juni, 2022.

Pendaftaran Jabar Future Leader Scholarship dapat dilakukan secara daring di laman htps://beasiswa-jfl.disdik.jabarprov.go.id/

Berikut adalah timeline seleksi dan persyaratan beasiswa Jabar Futur Leader Scholarship Tahun 2022:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Berdasarkan Intuisi Anda, Gadis Mana yang Paling Percaya Diri dan Sukses?

Timeline Seleksi:

1. Sosialisasi
1 April – 27 Juli 2022

2. Pendaftaran
27 Juni – 27 Juni 2022

3. Seleksi Administrasi
28 Juli – 17 Agustus 2022

Baca Juga: Gong Chan dan Oh Soo Jae Siap Bertempur di Drakor ‘Why Her?’

4. Verifikasi Perguruan Tinggi
18 Agustus – 31 Agustus 2022

5. Seleksi Pemprov Jabar
2 September – 10 September 2022

6. Pengumuman Penerima
22 September 2022

7. Launching & Sharing
22 September 2022

Baca Juga: Tes IQ: Bukan 1! Banyak Pria Lain yang Tersembunyi di Lukisan Ilusi Optik Jadul Ini, si Jenius Pasti Tahu!

8. Pencairan Dana Beasiswa
28 November – 9 Desember 2022

Persyaratan Beasiswa Akademik:

Pendaftar merupakan masyarakat Jawa Barat, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN

Baca Juga: Tes Fokus: Anda Memiliki Mata yang Teliti jika Berhasil Temukan Angka 7 pada Gambar, Hanya si Jeli yang Bisa

1. D4/S1 Penuh – 4 Tahun

a. Maksimal 3 tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
b. Melampirkan nilai Ujian Sekolah dengan minimal rata-rata nilai 80 skala 100 atau 8.0 skala 10.0.
c. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
d. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 Perguruan Tinggi Akreditasi A di Jawa Barat dan 4 Perguruan Tinggi Akreditasi A luar Jawa Barat dibuktikan dengan surat keterangan diterima dari Perguruan Tinggi tersebut.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Kapan Berlaku?

2. D3 PSDKU – 3 Tahun
D4/S1 PSDKU – 4 Tahun

a. Maksimal 3 tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
b. Melampirkan nilai Ujian Sekolah dengan minimal rata-rata nilai 70 skala 100 atau 7.0 skala 10.0.
c. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
d. Berstatus sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi PSDKU yang dituju (khusus untuk IPB Sukabumi, ITB Cirebon dan UNPAD Pangandaran) dan dibuktikan dengan surat keterangan diterima dari Perguruan Tinggi tersebut.

Baca Juga: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Pemeran Drama Extraordinary Atterney Woo

3. S2 – 2 Tahun

a. Usia maksimal 35 tahun
b. Melampirkan transkip nilai IPK S1 dengan batas minimal adalah 2.75 skala 4.0.
c. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
d. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 Perguruan Tinggi Akreditasi A di Jawa Barat dibuktikan dengan surat keterangan diterima dari Perguruan Tinggi tersebut.
e. Sertifikat Bahasa Inggris (TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 65, TOEIC 600 atau IELTS 5.0) yang diterbitkan oleh lembaga resmi.

Baca Juga: Cara Terbaru Cek NIK secara Online untuk Lihat KTP Apakah Terdaftar atau Tidak

4. S3 – 4 Tahun

a. Usia maksimal 40 tahun.
b. Melampirkan transkip nilai IPK S2 dengan batas minimal adalah 3.5 skala 4.0.
c. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
d. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 Perguruan Tinggi Akreditasi A di Jawa Barat dibuktikan dengan surat keterangan diterima dari Perguruan Tinggi tersebut.
e. Sertifikat Bahasa Inggris (TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 65, TOEIC 600 atau IELTS 5.0) yang diterbitkan oleh lembaga resmi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Watak Anda Akan Terungkap Lewat Panjang Jari, Ada yang Narsis!

PERCEPATAN AKSES PENDIDIKAN TINGGI
1. D3/D4/S1- 1 TAHUN

A. Mahasiswa Baru

a. Maksimal 3 tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
b. Melampirkan nilai Ujian Sekolah dengan minimal rata-rata nilai 70 skala 100 atau 7.0 skala 10.0.
c. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 4 Perguruan Tinggi yang dituju (kecuali 4 Perguruan Tinggi di luar Jawa Barat).

Baca Juga: Doctor Lawyer Episode 7: Jayden Lee Menantikan Persidangan Banseok

B. Mahasiswa On Going

a. Usia maksimal 25 tahun.
b. Memiliki IPK minimal 3.0 skala 4.0 bagi mahasiswa aktif.
c. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 4 Perguruan Tinggi yang dituju (kecuali 4 Perguruan Tinggi di luar Jawa Barat).

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Abstrak ini Berbentuk Apa? Jawabannya Ungkap Isi Pikiran dan Jiwa Anda Sebenarnya

AFIRMASI

1. D3/D4/S1 – 1 Tahun

a. Maksimal 3 tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
b. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 4 Perguruan Tinggi yang dituju (kecuali 4 Perguruan Tinggi di luar Jawa Barat).
c. Memiliki nilai rata-rata minimal Ujian Sekolah 65 skala 100 atau 6.5 skala 10 bagi mahasiswa baru.
d. Memiliki IPK minimal 2.50 skala 4.0 bagi mahasiswa aktif.
e. Memiliki Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat dan/atau tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan besaran penghasilan Ayah dan Ibu di bawah Rp2.000.000,- (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari RT dan RW.

Baca Juga: Begini Reaksi Chris Hemsworth dan Kru Terkait Scene Thor Tanpa Busana di Thor: Love and Thunder

Persyaratan Beasiswa Non-Akademik:

Pendaftar merupakan masyarakat Jawa Barat, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).

1. D3/D4/S1 – 1 Tahun

A. Mahasiswa Baru

Baca Juga: Salah Satunya Ghost Doctor, Inilah 9 Judul Drakor Populer yang Wajib Ditonton

a. Maksimal 3 tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
b. Melampirkan nilai Ujian Sekolah dengan minimal rata-rata nilai 70 skala 100 atau 7.0 skala 10.0.
c. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 4 Perguruan Tinggi yang dituju (kecuali 4 Perguruan Tinggi di luar Jawa Barat).

B. Mahasiswa On Going

Baca Juga: Tes IQ: Kecuali si Pintar dan Cerdas, Tak Ada yang Tau Jumlah Huruf Q dalam 7 Detik! Kalau Kamu?

a. Usia maksimal 25 tahun.
b. Memiliki IPK minimal 3.0 skala 4.0 bagi mahasiswa aktif.
c. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 4 Perguruan Tinggi yang dituju (kecuali 4 Perguruan Tinggi di luar Jawa Barat).

Prestasi Keagamaan : Memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 10 juz (bagi yang beragama Islam).

Baca Juga: 5 Tipe Kepribadian ini Disebut Paling Mudah Selingkuh, Ada ENFP hingga ESFP

Prestasi Olahraga : Memiliki prestasi di bidang olahraga minimal setingkat provinsi dalam 3 tahun terakhir.

Prestasi Seni & Budaya : Memiliki prestasi di bidang seni dan budaya minimal setingkat provinsi dalam 3 tahun terakhir.

Prestasi Aktivis : Aktif di bidang keorganisasian baik di tingkat sekolah maupun luar sekolah (organisasi kemasyarakatan) dalam 3 tahun terakhir.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah