PR TASIKMALAYA - Memasuki bulan Ramadhan tentunya umat Islam diwajibkan dengan ibadah puasa.
Selain menjalani puasa wajib, umat Islam juga perlu melaksanakan salah satu ibadah yang disebut dengan zakat fitrah.
Ibadah zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang diwajibkan untuk dilakukan di bulan Ramadhan.
Akan tetapi, apakah Anda sudah mengetahui besaran jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan di bulan Ramadhan 2022 ini jika harus dibayar dengan sejumlah uang?
Simaklah berikut ini besaran jumlah zakat fitrah yang perlu dibayarkan di bulan Ramadhan 2022 untuk wilayah Jawa Barat, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman BAZNAS.
1. Kota Bandung: Rp32.000
2. Kota Depok: Rp45.000
3. Kota Bogor: Rp45.000
Baca Juga: Tes IQ: Total Ada 79, Temukan 1 Manusia Salju yang Berbeda untuk Uji Ketajaman Mata, Berani Coba?
4. Kota Cimahi: Rp30.000
5. Kota Bekasi: Rp40.000
6. Kota Tasikmalaya: Rp30.000
7. Kota Banjar: Rp25.000
Baca Juga: BTS Comeback 10 Juni 2022, 3 Teori Ini Bisa Dinantikan ARMY dari Album Terbaru
8. Kota Cirebon: Rp35.000
9. Kota Sukabumi: Rp33.000
10. Kabupaten Bandung: Rp32.500
11. Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000
Baca Juga: Tes Psikologi: Kemampuan Visual Anda Dipertaruhkan dalam Memecahkan Teka-Teki dalam Waktu 5 Detik
12. Kabupaten Subang: Rp30.000
13. Kabupaten Cirebon: Rp30.000
14. Kabupaten Sumedang: Rp32.500
15. Kabupaten Cianjur: Rp31.000, Rp37.000 dan Rp57.500
Baca Juga: Tes IQ: Tidak Ada yang Mampu Menemukan Kesalahan pada Gambar Wanita Ini, Berani Mencobanya?
16. Kabupaten Kuningan Rp25.000
17. Kabupaten Tasikmalaya: Rp27.500
18. Kabupaten Ciamis: Rp27.500
19. Kabupaten Majalengka: Rp30.000
Baca Juga: Benci Diri Sendiri? Tonton 10 Anime ini Agar Mulai Berdamai dengan Keadaan
20. Kabupaten Purwakarta: Rp31.250
21. Kabupaten Indramayu: Rp30.000
22. Kabupaten Karawang: Rp32.000
23. Kabupaten Sukabumi: Rp31.000
24. Kabupaten Garut: Rp30.000
25. Kabupaten Bogor: Rp37.500
26. Kabupaten Pangandaran: Rp27.500.***