Pesantren di Jabar akan Mulai Dibuka Lagi di Tengah Pandemi, Ridwan Kamil Tegaskan Beberapa Syarat

- 13 Juni 2020, 10:20 WIB
SANTRI di Pondok Pesantren Al Hikamussalafiyyah Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang.*
SANTRI di Pondok Pesantren Al Hikamussalafiyyah Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang.* /DOK. HUMAS PEMKAB SUMEDANG

PR TASIKMALAYA - Masih banyaknya zona kuning di Jawa Barat membuat Pemerintah Provinsi Jabar memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Jabar saat ini terdapat sepuluh daerah zona kuning dan 17 daerah zona biru.

Namun meski begitu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan kegiatan pendidikan di pesantren dapat dibuka kembali dengan berbagai syarat yang harus dilakukan.

Baca Juga: Takut Gagal Bendung Covid-19 di Jawa Barat, Ridwan Kamil Tak Mau Buru-buru Buka Sekolah

Salah satu syaratnya yakni, pesantren yang dibuka kembali hanya yang ada di zona biru dan zona hijau.

"Pesantren syaratnya hanya di zona biru dan hijau. Dan harus meminta izin kepada pemkot dan pemkab masing-masing dan siap untuk menerapkan protokol kesehatan," ujar Ridwan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 12 Juni 2020.

Selain itu, syarat lainnya yakni bahwa santri yang bisa kembali ke pesantren hanyalah mereka yang berdomisili di Jabar atau warga Jabar.

"Jangan dulu (menerima) santri di luar Jabar memulai proses belajar. Tahap satu hanya untuk KTP yang Jabar dulu," tutur dia.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Lewat Pengiriman Sofa, 1.000 Nyawa Terselamatkan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x