Dituturkan Galih, ada empat orang saksi dari kasus itu yang sudah diperiksa. Hasil pemeriksaan akan terus dikembangkan guna mendapatkan petunjuk dalam pencarjan keberadaan dua pelaku yang belum tertangkap.
"Kita imbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan, untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita," katanya.
Baca Juga: Tak Gunakan Masker saat Keluar Rumah, Kota Ini Berikan Sanksi Push Up dan Baca Doa
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai sanksi berupa hukuman Undang-undang ITE Pasal 45 Ayat 3.
Polisi juga menerapkan 2 pasal tambahan kepada para pelaku, yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.***