Berkaitan dengan pendanaan, Dani menyebutkan sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten/kota yang sudah menerima bisa menggunakannya.
"Akan tetapi, yang belum dicairkan, tetap ada di rekening KPU. Anggaran yang sudah dicairkan, tetap dijalankan dan dipertanggungjawabkan. Kalau ada sisa penggunaannya ditunda. Kegiatan ditunda dan pemilihan pun targetnya dimundurkan 3 bulan," tutup Dani.***