Miliki 50 Juta Penduduk di Tahun 2020, Jawa Barat Siap Menopang Perekonomian Nasional

- 12 Maret 2020, 17:12 WIB
  PLH. Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menghadiri sekaligus membuka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2020 Tingkat Provinsi Jabar di Plaza Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (25/2/2020)*
PLH. Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menghadiri sekaligus membuka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2020 Tingkat Provinsi Jabar di Plaza Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (25/2/2020)* /HUMAS JABAR


PIKIRAN RAKYAT - Jawa Barat telah memiliki 50 juta penduduk di tahun 2020 ini.

Inilah yang membuat Jabar optimis menjadi salah satu provinsi yang menopang perekonomian nasional.

Ini disampaikan langsung Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhunul Ulum dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Regional 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Polisi Temukan Fakta Baru saat Rekontruksi Pembunuhan Siswi Delis, Sang Ayah Terancam Hukuman Mati

Rapat tersebut diadakan di Hotel Grand Aquilla, Kota Bandung pada Selasa, 10 Maret 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa pernyataan kesiapan Jabar yang disamapaikan Uu Ruzhunul Ulum kian dikuatkan dengan penilaian Sekjend Kemendagri Hadi Prabowo yang menyatakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jabar sudah termasuk baik.

Menurut Uu Ruzhanul Ulum atau akrab disapa Kang Uu, Jabar dengan jumlah penduduk nyaris 50 juta jiwa punya peran penting dalam laju ekonomi nasional.

"Dalam pembangunan kami membutuhkan anggaran, baik pembangunan pendidikan, kesehatan, ekonomi. Khususnya untuk tahun 2021. Untuk Pemerintah Jawa Barat juga untuk pemerintah kabupaten/kota-nya, dan untuk desa/kelurahan di seluruh Jawa Barat," ucap Kang Uu.

Baca Juga: Dianggap Berikan Kontribusi untuk Pembangunan Ekonomi, Presiden Jokowi Minta Petani untuk Produksi Rempah-rempah

Bahkan, program yang disusun Pemda Provinsi Jabar sejalan dengan RPJM Nasional.

"Program yang akan kami susun akan linear dengan pemerintah pusat, RPJMD kami akan sesuai dengan RPJM Nasional," tambahnya.

Oleh karena itu, Uu berharap pemerintah pusat dapat mengakomodir setiap permohonan masyarakat yang terdapat dalam Pemda Provinsi Jabar.

"Maka kepada pemerintah pusat untuk bisa mengakomodir permohonan-permohonan masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat," kata Kang Uu.

Baca Juga: Kembali Lakukan Sarling di Kota Garut, Atalia Kamil Keliling Pasar hingga Pesantren

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan bahwa peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jabar baik.

Ini dibuktikan dengan melimpahnya destinasi wisata di Jabar, di antaranya wisata sejarah, budaya, alam, perbelanjaan dan lain-lain.

"Jawa Barat sangat besar untuk IPM tinggi, pertumbuhan ekonomi bagus, Jabar memiliki destinasi wisata yang sangat berlimpah. Ada wisata sejarah, budaya, alam, perbelanjaan, edukasi dan permainan untuk keluarga, kuliner, juga banyak produk-produk khas," kata Hadi.

Apabila didasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS) Jabar, IPM Jabar pada 2019 mencapai 72,03 atau alami peningkatan 0,739 poin dari 2018 yang tercatat 71,30. Terlebih, IPM Jabar pada 2019 juga sudah di atas IPM Nasional, yakni 71,92.

Baca Juga: Happy Salma Kembali  Memerankan Inggit Garnasih, Sosok Wanita di Balik Kemerdekaan Indonesia

Pelaksanaan Rakortekrenbang Tahun 2020 pun dapat dianggap sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, Rakortekrenbang merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan. Ini meliputi pusat dan daerah, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.

Ini juga sebagai rangka untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Adapun terkait dengan perencanaan pembangunan 2020 -2024, Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan amanat, yaitu lima prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020- 2024.

Baca Juga: Happy Salma Kembali  Memerankan Inggit Garnasih, Sosok Wanita di Balik Kemerdekaan Indonesia

"Untuk itu, kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional," kata Hadi.

Namun demikian, penyusunan perencanaan sinkronisasi pembangunan dapat didasarkan pada pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Untuk penyusunan perencanaan sinkronisasi pembangunan khususnya kaitannya program K/L dan pemerintah provinsi dapat kita lihat dasarnya adalah dalam pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah,” imbuh Hadi.

Baca Juga: Kembali Lakukan Sarling di Kota Garut, Atalia Kamil Keliling Pasar hingga Pesantren

Dalam arti lain, pencapaian target nasional tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Sedangkan, kementerian/lembaga melakukan koordinasi teknis yang dikoordinasikan oleh Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas.

“Kemendagri dalam hal ini tentunya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam koridor yang bersifat umum, kemudian yang teknis tentunya dilakukan oleh K/L yang bersangkutan,” pungkas Hadi Prabowo.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x