Selain itu, Rakortekrenbang merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan. Ini meliputi pusat dan daerah, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021.
Ini juga sebagai rangka untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Adapun terkait dengan perencanaan pembangunan 2020 -2024, Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan amanat, yaitu lima prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020- 2024.
Baca Juga: Happy Salma Kembali Memerankan Inggit Garnasih, Sosok Wanita di Balik Kemerdekaan Indonesia
"Untuk itu, kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional," kata Hadi.
Namun demikian, penyusunan perencanaan sinkronisasi pembangunan dapat didasarkan pada pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Untuk penyusunan perencanaan sinkronisasi pembangunan khususnya kaitannya program K/L dan pemerintah provinsi dapat kita lihat dasarnya adalah dalam pasal 258 UU Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh daerah,” imbuh Hadi.
Baca Juga: Kembali Lakukan Sarling di Kota Garut, Atalia Kamil Keliling Pasar hingga Pesantren
Dalam arti lain, pencapaian target nasional tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sedangkan, kementerian/lembaga melakukan koordinasi teknis yang dikoordinasikan oleh Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas.