Berdasarkan fakta-fakta diatas, para aktivis lingkungan menyimpulkan bahwa pembangunan jalan itu ditujukan untuk perencanaan pengrusakan kawasan secara sistematis dan kolektif antara pihak eksekutif, legislatif, dan pemilik modal yang berkepentingan dengan kawasan tersebut.
Adapun beberapa tuntutan yang disuarakan para aktivis lingkungan Konsorsium Penyelamatan Cikuray (KPC).
Pertama, KPC mengeluarkan mosi tidak percaya pada Pemerintah Garut dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap memantau tiap kebijakan dan program pembangunan Garut.
Kedua, KPC menuntut tanggung jawab Bupati/Wakil Bupati dan Ketua DPRD Garut untuk bertanggung jawab atas kebijakan dan program yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Ketiga, KPC meminta pada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan hukum atas pelanggaran tersebut demi mewujudkan penegakan hukum yang baik dengan menangkan dan mengadili para pelaku.
Keempat sekaligus terakhir, KPC meminta rencana pembangunan Jalan Poros Tengah Kecamatan Cilawu dan Banjarwangi dihentikan secara total.***